Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang berlangsung di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan lainnya.

​Langkah ini diambil Rico Waas demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

Menurut Wali Kota Medan sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”kata Rico Waas.

Lebih lanjut, Rico Waas menyampaikan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, diantaranya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lemabaga Adat Desa, dan PP No 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas menambahkan.

Maka dari itu, bilang Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun ranperda tentang pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,”Harapnya.

Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, juga turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, para pimpinan Perangkat Daerah beserta Camat.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar