Pelalawan(Portibi DNP) :Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak memiliki kewajiban untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja ketika masa kontraknya berakhir, sepanjang pekerja memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disesuaikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan saat hubungan kerja berakhir karena berakhirnya jangka waktu kontrak.
Uang kompensasi diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja dalam perjanjian PKWT, semakin besar kompensasi yang menjadi hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat ketenagakerjaan mengingatkan agar perusahaan mematuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Sebaliknya, pekerja yang tidak menerima hak kompensasinya dapat menempuh penyelesaian melalui perundingan bipartit, melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, atau mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Kepatuhan terhadap pembayaran kompensasi PKWT diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.TS




















