MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini dikemukakannya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai penggunaan dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 1 Berastagi, Jumat (17/07/2026).
Kata, Norman, jika dilihat dari data pemberitaan yang ada, total anggaran dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 1 Berastagi adalah sebesar Rp897.030.000 (tahap I Rp452.565.000 + tahap II Rp444.465.000).
Dari total tersebut, diantaranya, digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sebesar Rp156.065.500 (tahap I Rp140.410.000 + tahap II Rp15.655.500).
“Jika dipersentasekan, dari total anggaran dana BOS tahun 2025 yang diterima SMP Negeri 1 Berastagi, maka, penggunaan anggaran dana BOS untuk pemeliharaan sarpras hampir maksimal 20 persen (Rp879.030.000 X 20% = Rp179.400.000),” katanya.
Jika anggaran sarpras digunakan hampir 20 persen, sambungnya, kondisi ideal yang tercipta adalah sekolah memiliki fasilitas yang terawat baik, minim ruang kelas rusak, ketersediaan media pembelajaran multimedia memadai, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terpenuhi.
“Lihat saja kondisi sekolah, apakah ada plafon yang bocor, dinding yang retak, lantai yang kotor, bangku dan meja yang rusak serta hanya sebagian saja yang dilakukan pengecatan. Jika ada, diduga telah terjadi mark’up anggaran sarpras,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Norman, meminta kepada APH untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas seluruh penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Berastagi.
“Dalam hal penggunaan anggaran dana BOS, APH harus segera memanggil dan memeriksa, baik itu mantan Kepala sekolah maupun Kepala Sekolah yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Berastagi. Bila perlu, APH juga memeriksa Kabid SMP di Dinas Pendidikan Karo,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang di dapat, Kepala SMP Negeri 1 Berastagi saat ini dijabat oleh, Permata Ginting. Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Berastagi dijabat oleh Kasriana Br Barus.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun wartawan, pada tahun 2025, SMP Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menerima anggaran dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahap I sebesar Rp452.565.000, jumlah siswa penerima sebanyak 801 dan tanggal pencairan 22 Januari 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru : Rp.27.226.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.34.424.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.15.996.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.5.392.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.163.037.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.11.480.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.14.100.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.140.410.000
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
pembayaran honor :
Rp.45.600.000
Total Dana :
Rp.457.665.000
Sedangkan tahap II, jumlah dana BOS yang diterima sekolah adalah sebesar Rp.444.465.000, jumlah siswa penerima sebanyak 801 dan tanggal pencairan 17 September 2025, dengan perincian sebagai berikut.
Penerimaan peserta didik baru : Rp.2.500.000
Pengembangan perpustakaan :
Rp.155.920.500
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler :
Rp.21.077.000
Kegiatan assesmen/evaluasi pembelajaran :
Rp.35.258.000
Administrasi kegiatan sekolah :
Rp.148.362.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan :
Rp.16.072.000
Langganan daya dan jasa :
Rp.14.700.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah :
Rp.15.655.500
Penyediaan alat multi media pembelajaran :
Rp.0
pembayaran honor :
Rp.34.680.000
Total Dana :
Rp.444.225.000
Rincian penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 1 Berastagi yang diuraikan pada pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi.
Hingga berita ini dimuat, redaksi/wartawan, belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi, tentang kebenaran data rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 tersebut.
Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak SMP Negeri 1 Berastagi, bila mana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)




















