MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (02/07/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai dan Medan.
Ketujuh orang tersebut adalah, Syah Afandin, alias Ondim, selaku Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin saat Pilkada 2024, Ilhamsyah Bangun, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Syahrial, selaku orang dekat bupati/ mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar, selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli, selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto, selaku pihak swasta.
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti 55 kilogram (kg) logam mulia (platinum), uang rupiah sebesar Rp100 juta, mata uang asing senilai total Rp1,22 miliar (SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta) hingga rekening bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, Jumat (03/07/2026).
Keduanya adalah, Bupati Langkat, Syah Afandin, diduga sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, diduga sebagai pemberi suap.
Ondim diduga meminta fee atau komisi kepada Yaqub sebesar 10 hingga 17 persen dari beberapa pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tahun 2025.
Selain dugaan suap, KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan, Ondim, senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan Kepala Sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.
Mengomentari hal ini, pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada pihak KPK untuk segera menyelidiki keterlibatan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan gratifikasi pengisian jabatan, pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SD maupun SMP di Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak yang dapat dijerat adalah, pihak penerima (pasif), pihak pemberi (aktif) dan perantara/pihak ketiga,” katanya kepada wartawan, ketika diminta komentarnya, Senin (06/07/2026).
Menurutnya, pihak penerima (pasif) adalah, kepala daerah (Bupati/Walikota/Gubernur), sebagai pihak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau mutasi kepala sekolah.
“Dalam praktik penegakan hukum sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala daerah kerap ditetapkan sebagai tersangka utama penerima suap atau gratifikasi,” ungkapnya.
Lalu, Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid), atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bertindak sebagai pemroses administrasi, tim penilai, maupun pemberi rekomendasi kepada kepala daerah.
Sementara, pihak pemberi (aktif) adalah, guru/calon kepala sekolah yang memberikan uang, fasilitas, atau hadiah (suap) agar namanya diprioritaskan atau diloloskan dalam bursa pengangkatan kepala sekolah.
Selanjutnya, kerabat dekat kepala daerah, tim sukses Pilkada, atau makelar jabatan (calo) yang bertindak menyalurkan “uang pelicin” dari calon kepala sekolah kepada pejabat yang berwenang.
Sedangkan perantara/pihak ketiga adalah, orang perseorangan atau korporasi yang dengan sengaja menjadi penghubung atau kurir yang menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut dari pemberi kepada penyelenggara negara.
“Dan, saat ini, KPK telah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, selaku penerima (pasif), sebagai tersangka. Maka dari itu, diminta kepada pihak KPK untuk segera menyelidiki siapa penerima (pasif) lainnya dan pemberi (aktif) serta perantara/pihak ketiga, yang diduga terlibat, sesuai dengan regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia, dalam kasus dugaan gratifikasi pengisian jabatan, pengangkatan Kepsek SD dan SMP di Kabupaten Langkat,” katanya mengakhiri.(red/tim)
















