Medan(Portibi DNP): Ketua caretaker DPD KNPI Sumatera Utara, Ahmad Kennedy Manullang, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan yang membebani mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Menurut Kennedy, pihaknya menerima sejumlah laporan dari mitra SPPG yang mengaku diminta memberikan setoran tertentu kepada yayasan yang terlibat dalam program tersebut. Salah satu laporan yang diterima menyebut adanya dugaan pungutan hingga Rp1.000 per ompreng.
“Kami menerima informasi dan laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan adanya pungutan per ompreng yang dibebankan kepada mitra SPPG. Karena itu, kami meminta Kejatisu dan Poldasu melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kennedy, Selasa (16/06)
Ia menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan kualitas pelayanan program MBG karena anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas bahan pangan justru berkurang.
“Jika benar terjadi, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan makanan yang diterima penerima manfaat sesuai petunjuk teknis Badan Gizi Nasional,” katanya.
Kennedy mengimbau seluruh mitra SPPG yang merasa dirugikan untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti yang dimiliki, baik berupa transfer, kuitansi, maupun komunikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Ia juga meminta para mitra tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan program.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Selain itu, KNPI Sumut meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi terhadap tata kelola kemitraan SPPG di Sumatera Utara guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yayasan yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan dugaan dan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.SF
















