BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa (barjas) tahun 2025 di Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai.
Hasilnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp395.083.100,00.
Berikut penjelasan BPK Perwakilan Sumut yang dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan wawancara dengan para pejabat yang bertanggungjawab pada Dinas PUTR dan penyedia jasa menyatakan bahwa pekerjaan diduga tidak dilakukan oleh penyedia jasa sesuai kontrak, namun diadakan Dinas PUTR.
Berdasarkan konfirmasi dan pernyataan pemilik toko bahan bangunan RP,
harga batu kali Rp260.000,00/m3, harga pasir pasang Rp115.000,00/m3, harga semen (merek Semen Merah Putih & Semen Merdeka) Rp50.000,00/zak sudah termasuk ongkos bongkar muat, ongkos kirim se-Kota Binjai dan tidak ada perubahan harga dari semenjak awal tahun 2025 sampai dengan saat dilaksanakan pemeriksaan.
Bahan diantar ke lokasi pekerjaan sesuai dengan permintaan Dinas PUTR. Cek fisik secara uji petik dilakukan atas pekerjaan sembilan yang pengadaan bahannya dilakukan oleh toko bahan bangunan RP.
Berdasarkan analisis dokumen kontrak, SPK dan kelengkapannya diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja diduga tidak didukung dengan foto dokumentasi 0%, 50% dan 100% secara lengkap, tidak bertanggal, tidak ada tag lokasi, as built drawing sama persis dengan gambar rencana dan tidak menggambarkan keadaan gambar dilapangan yang sebenarnya, back up data tidak menunjukan volume pekerjaan terpasang yang sebenarnya dan dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama dengan pekerja (pemborong), penyedia, tim pelaksana, tim pengawas, PPK dan staf Inspektorat, diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp395.083.100,00, dengan rincian sebagai berikut.
a) Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) ada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. Ikan Senangin Kec. Binjai Timur sebesar Rp61.338.700,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-11.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada CV Ar sebesar Rp90.218.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-11.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000231/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV Ar dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050-11.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli kepada sdr. JR sebesar Rp28.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050-11.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 serta telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000233/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui
terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp61.338.700,00.
b) Pemeliharan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. Utama Kec. Binjai Utara sebesar Rp50.204.700,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-07.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 April 2025 pada CV KMN sebesar
Rp71.849.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-07.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 7 Mei
2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000133/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/6/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko
bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050-07.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 April 2025 kepada sdr. PW sebesar Rp27.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 05007.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 8 Mei 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan nomor transaksi 12.75/06.0/000020/TU/1.03.0.00.0.00.04.0000/M/8/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp50.204.700,00.
c) Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi dan Sedimentasi Linning Saluran Menuju Saluran Pembuang (Saluran Primer) Jl. Ikan Hiu Kec. Binjai Timur sebesar Rp61.774.650,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-01.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 21 Februari 2025 pada CV KMN sebesar Rp81.773.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-01.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000028/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P2/3/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050 – 01.c /SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 21 Februari 2025 kepada sdr. VH sebesar Rp28.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050-01.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan nomor transaksi 12.75/06.0/000001/TU/1.03.0.00.0.00.04.0000/M/5/2025 tanggal 15 April 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp61.774.650,00.
d) Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. DR. Wahidin Kec. Binjai Timur sebesar Rp69.515.500,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-10.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada CV KMN sebesar Rp87.346.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-10.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000232/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050-10.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 21 Februari 2025 kepada sdr. JR sebesar Rp28.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050-10.d/BASTHP/APBD/ DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000234/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp69.515.500,00.
e) Pemeliharan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. Sukun Kec. Binjai Barat sebesar Rp56.265.050,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-06.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 April 2025 pada CV KMN sebesar Rp76.234.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-06.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000135/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/6/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050-06.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 April 2025 kepada sdr. VH sebesar Rp28.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050 06.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 8 Mei
2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan nomor transaksi
12.75/06.0/000018/TU/1.03.0.00.0.00.04.0000/M/8/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp56.265.050,00.
f) Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. Mayjend Sutoyo Kec. Binjai Barat sebesar Rp58.901.000,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-09.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 April 2025 pada CV KMN sebesar Rp88.206.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-09.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000226/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050-09.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli 2025 kepada sdr. JR sebesar Rp28.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050-09.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000229/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp58.901.000,00.
g) Pemeliharaan Turap/Talud/Bronjong Tersebar di Kota Binjai (Sistem Swakelola) pada Rehabilitasi Linning Saluran Primer Jl. Soekarno Hatta Kec. Binjai Timur sebesar Rp37.083.500,00
Pekerjaan diantaranya berupa pengadaan bahan yang dilaksanakan berdasarkan dengan SPK Nomor 050-08.a/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada CV KMN sebesar Rp103.622.000,00 dengan BAST Barang Nomor 050-08.a/BASTB/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000228/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan konfirmasi dan wawancara dengan penyedia CV KMN dan toko bahan bangunan RP diketahui bahwa pengadaan bahan dilakukan Dinas PUTR dengan membeli langsung ke toko bahan bangunan RP.
Upah borongan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 050- 08.c/SPK/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 23 Juli kepada Sdr. JR sebesar Rp30.000.000,00 dengan BAST hasil pekerjaan Nomor 050 08.d/BASTHP/APBD/DAU/SWA/BP/DPUTR/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D Nomor 12.75/04.0/000235/LS/1.03.0.00.0.00.04.0000/P3/9/2025 tanggal 4 September 2025.
Berdasarkan analisis dokumen dan pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kekurangan volume pengadaan bahan sebesar Rp37.083.500,00.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Binjai melalui Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya, atas seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp395.083.100,00 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk :
a. Mewajibkan pelaporan berkala secara tertulis dari PPK dan tim swakelola sebagai bahan monitoring, evaluasi dan dasar pembayaran pekerjaan.
b. Menginstruksikan PPK supaya menertibkan dokumentasi pengendalian, termasuk laporan kemajuan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan serta menyampaikan laporan secara tertib kepada atasan langsung.
c. Menginstruksikan tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas swakelola melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam SK pembentukan tim swakelola.
Wali Kota Binjai menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.(red/tim)
















