Satma Ampi Madina Dugaan Tambang Ilegal di Madina: Wakil Rakyat Disebut, Oknum PM Diduga Ikut Membekingi

 

MADINA-Portibi DNP): Mandailing Natal kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial “ZS” yang berasal dari Partai Hanura dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, saya meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap dugaan tersebut.

Apabila benar seorang anggota legislatif terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka hal ini merupakan persoalan yang sangat serius. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara.

Lebih memprihatinkan lagi, di tengah berkembangnya informasi tersebut, beredar pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Nama yang disebut-sebut di tengah masyarakat antara lain oknum yang dikenal dengan panggilan “Batu Bara”, serta sejumlah pihak lainnya yang berinisial “T”, “S”, “A”, dan “AAP”. Seluruh informasi ini tentunya harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, sehingga tidak menjadi sekadar isu yang berkembang tanpa kejelasan.

Kami menilai bahwa jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penindakan yang jelas, maka akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga legislatif dapat semakin menurun apabila laporan dan informasi yang berkembang tidak ditindaklanjuti secara serius.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Sungai dapat tercemar, lahan masyarakat rusak, serta ancaman bencana ekologis dapat meningkat.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi biasa, melainkan sebagai ancaman terhadap masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat Mandailing Natal.

Kami juga mendesak Partai Hanura untuk memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang mengenai kadernya tersebut.

Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas kader yang duduk sebagai wakil rakyat. Jika terdapat dugaan yang kuat dan disertai bukti, maka partai harus bersikap terbuka dan mendukung proses penegakan hukum tanpa intervensi.

SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jabatan anggota DPRD bukanlah tameng untuk menghindari proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dasar Hukum

Apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan lain yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami meminta Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Simpang Tolang Julu, Kecamatan Kotanopan. Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena berhadapan dengan orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan.

 

Apabila dugaan tersebut tidak benar, maka proses penyelidikan akan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun apabila terbukti benar, maka seluruh pihak yang terlibat, siapapun mereka, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

“Mandailing Natal membutuhkan penegakan hukum yang adil, bukan perlindungan terhadap pelaku yang diduga merusak lingkungan dan mengkhianati kepercayaan rakyat”.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar