MEDAN(Portibi DNP): Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Propinsi Sumut, Rahmat Hidayat Siregar yang juga merupakan Kepala Dinas Perkim Provsu bahwa lahan seluas 93 hektar yang terletak di RT 01 dan 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masuk dalam inventarisasi reforma agraria tahun 2005.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Hidayat pada rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut terkait permohonan legalitas atas tanah masyarakat RT 01 dan 02 Dusun IX Desa Sampali Percut Sei Tuan yang diwakili oleh Perkumpulan Marwali 21 Selasa (9/5/2026).
Irham Buana Nasution sebagai ketua sidang mengharapkan kepada semua instansi terkait agar mendukung terlaksananya penyelesaian hak atas tanah di Dusun IX Sampali yang sudah puluhan tahun dihuni 700 kepala keluarga agar mendapatkan kepastian hukum.
Mewakili Masyarakat, Tiora Br Sinaga juga berharap agar pihak pihak terkait seperti PTPN II maupun BPN memberikan kesempatan dan kemudahan agar masyarakat secepatnya bisa mendapatkan legalitas atas tanah yang sudah lebih dari 20 tahun ditinggalinya.
Sejumlah perwakilan masyarakat maupun instansi terkait muli dari aparat desa, kecamatan maupun pihak kabupaten Deli Serdang juga turut hadir dalam RDP tersebut.
Adapun tugas utama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara adalah mengoordinasikan lintas sektor untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan, mempercepat penyelesaian sengketa agraria, serta melaksanakan penataan aset (legalisasi dan redistribusi tanah) dan penataan akses pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.Berdasarkan pedoman reforma agraria, berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari GTRA Sumut, Penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Mengoordinasikan identifikasi dan penyediaan lahan, baik yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun tanah negara lainnya, untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyelesaian Sengketa Agraria: Memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang kompleks di wilayah Sumatera Utara, termasuk sengketa antara masyarakat dengan perusahaan (seperti lahan eks HGU) maupun dengan aset BMN/BUMN/BUMD.
Legalisasi dan Redistribusi: Memastikan percepatan program sertifikasi tanah dan redistribusi aset agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan usaha mereka.Penataan Akses (Pemberdayaan), Memberikan pendampingan, akses permodalan, dan pelatihan keterampilan kepada penerima TORA agar lahan yang mereka miliki dapat lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
Integrasi Kebijakan: Mengoordinasikan dan mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk mengintegrasikan program Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (seperti RPJMD). Pelaksanaan program ini secara resmi diawasi oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi.
Adapun Struktur ini bersifat kolaboratif dan lintas sektoral, dengan susunan utama berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Ketua: Gubernur Sumatera Utara (dengan pelaksana harian/wakil ketua dari instansi terkait).
Ketua Harian: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua: Pejabat Pemerintah Provinsi Sumut (biasanya dijabat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Kepala Bappeda).
Anggota GTRA: Melibatkan berbagai unsur dari pemerintah daerah, instansi vertikal, serta perwakilan masyarakat, yang umumnya meliputi: Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananDinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan ,Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Perwakilan instansi terkait seperti Polda, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN.**
















