MEDAN (Portibi DNP) : Warga di Jalan Bono Lingkungan 9, Glugur Darat 1, Medan Timur tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap di lingkungan mereka.
Warga menyebutkan sejak berdiri di tahun 1965 warga dan pihak pengusaha tidak pernah ada saling sengketa.
“Selama ini hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja, tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut,” ujar Azwar Al Aras mewakili warga, di kantor Dewan Perwakillan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (2/6/2026).
Ia juga menjelaskan warga tidak pernah memberi mandat kepada pihak mana pun untuk berunjuk rasa baik ke DPRD Kota Medan maupun ke pabrik.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu, mereka bukan warga Jalan Bono, ujar Nuromah warga lain yang turut mendampingi.
Memang akunya, kalau pas mereka merebus kacang, angin membawa bau kacang ke lingkungan rumah warga. Demikian juga kalau pas merebus gula merah, bau gula merahnya terbawa angin, tapi tidak mengganggu, ujarnya.
Sementara Hansen mewakili perusahan kecap cap “Hati Angsa” itu mengatakan pihaknya selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selalu diperiksa institusi terkait secara berkala, baik limbah darat maupun polusi.
“Jika masih ada kekurangan administrasi kami akan lengkapi lagi,” ucapnya sembari menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima permintaan apa pun dari Komisi IV DPRD Medan.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan, pihaknya merekomendasikan kepada pengusaha agar mengurus semua perijinan yang dibutuhkan.
Paul juga menegaskan dalam hal pengambilan keputusan meski dia adalah Ketua Komisi IV, namun tidak sert merta bisa mengambil keputusan sendiri.
“Keputusan harus diambil bersama-sama, kolektif kolegial dan setelah tadi kita rapat internal, kita rekomendasikan agar pihak perusahaan mengurus seluruh perijinannya” kata Paul didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri.P06
















