Temuan di SMPN 2 Binjai-Langkat, Pembelian Buku Tanpa Melalui SIPLah Dinilai Dapat Berpotensi Melanggar Hukum

Foto : Waketum DPN LPK Norman Ginting SE

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Norman Ginting SE menilai, membeli buku atau barang satuan pendidikan tanpa melalui SIPLah dapat berpotensi melanggar hukum, bergantung pada sumber dana dan prosesnya.

Jika menggunakan Dana BOSP, sekolah melanggar Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 atau aturan yang berlaku saat ini, sehingga kepala sekolah dan bendahara berisiko terkena sanksi administratif, temuan audit (kerugian negara), hingga jerat pidana korupsi jika ditemukan manipulasi atau mark-up.

Demikian dikatakannya kepada wartawan portibi.id, ketika diminta komentarnya mengenai temuan BPK Perwakilan Sumut atas belanja barang dan jasa di SMPN 2 Binjai, Kabupaten Langkat, tahun 2025, Jumat (21/05/2026).

Kata Norman, sekolah yang tidak menggunakan SIPLah untuk pembelanjaan dana dari pemerintah menyalahi juknis pengelolaan dana.

Akibatnya, transaksi tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau ilegal. Lalu, sekolah berisiko menghadapi sanksi administratif berupa, penundaan pencairan dana BOSP, pengurangan alokasi dana tahap berikutnya dan kewajiban pengembalian dana ke kas negara (jika hasil audit BPKP/Inspektorat menemukan kerugian atau ketidakwajaran, red).

Menurutnya, pembelian di luar SIPLah sangat rentan terhadap manipulasi nota, suap/gratifikasi, penggelembungan harga (mark-up), hingga fiktif.

Jika ada unsur kerugian keuangan negara atau suap, aparat penegak hukum akan menggunakan undang-undang Tipikor.

Lebih lanjut Norman mengatakan, jika pihak sekolah bersekongkol dengan pihak ketiga untuk memanipulasi bukti transaksi, nota/kwitansi, atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar seolah-olah berbelanja sesuai prosedur, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau pasal terbaru tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, red).

“Maka dari itu, perlu pemeriksaan dan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan BPK Perwakilan Sumut di SMPN 2 Binjai, Kabupaten Langkat, mengenai, apakah ada mens rea (niat jahat, red) atau tidak atas belanja buku yang diduga tidak melalui SIPLah,” ujarnya.

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa di SMPN 2 Binjai, Kabupaten Langkat, tahun 2025.

Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan pembelian buku tahun 2024, namun dibayarkan di tahun 2025.

Parahnya, pembelian buku tersebut diduga tidak melalui Siplah.

Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

Berikut uraian singkat yang dikutip dari LHP tersebut, atas temuan BPK di SMPN 2 Binjai-Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengadaan buku Tahun 2025 dan penelusuran terhadap pencatatan penerimaan buku di SMPN 2 Binjai-Langkat, diketahui terdapat pertanggungjawaban pengadaan buku Tahun 2025 yang tercatat pada Buku Inventaris Perpustakaan Sekolah sebagai penerimaan Tahun 2024, dengan perincian sebagai berikut.

 

1. Nama barang : Informatika SMP/MTS KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 150, Harga Satuan : Rp121.000, Nilai pengadaan : Rp18.150.000.

 

2. Nama barang : IPA SMP/MTS KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 143, Harga Satuan : Rp155.000, Nilai pengadaan : Rp22.165.000.

 

3. Nama barang : Pendidikan Jasmani dan Orkes SMP KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 75, Harga Satuan : Rp151.000, Nilai pengadaan : Rp11.325.000.

 

4. Nama barang : Seni Rupa SMP/MTS KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 145, Harga Satuan : Rp66.000, Nilai pengadaan : Rp9.570.000.

 

5. Nama barang : Bright English KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 145, Harga Satuan : Rp85.000, Nilai pengadaan : Rp12.325.000.

 

6. Nama barang : Matematika SMP/MTS KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 143, Harga Satuan : Rp115.000, Nilai pengadaan : Rp16.445.000.

 

7. Nama barang : Anti Buliying SMP/MTS KLS 8/KM, Jilid : VIII, Jumlah (buah) : 60, Harga Satuan : Rp100.000, Nilai pengadaan : Rp6.000.000.

 

Jumlah : Rp95.980.000

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas RKAS dan BKU BOSP Tahun 2024 diketahui tidak terdapat pencatatan pembelian atas judul-judul buku pada tabel

di atas.

 

Kepala Sekolah menyatakan bahwa buku-buku tersebut diterima mendahului jadwal realisasi yang telah direncanakan untuk tahun 2025.

 

Pengadaan buku tidak dilakukan melalui SIPLah, melainkan dipesan langsung

kepada penyedia yang datang ke sekolah dan pembayaran dilakukan secara

tunai.

 

Daftar pesanan buku telah diberikan oleh sekolah kepada penyedia (marketing penerbit) pada TW3 Tahun 2024 untuk direalisasikan pada Tahun 2025, namun pihak penerbit buku langsung memproses dan mengirimkan pesanan buku tersebut.

 

Buku yang telah diterima tidak langsung dibayarkan pada saat barang diterima, melainkan dilakukan pada Tahun 2025 dan menggunakan anggaran dana BOSP Tahun 2025.

 

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari SMPN 2 Binjai-Langkat mengenai kebenaran atas penjelasan yang tertulis pada LHP BPK tersebut.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar