Paul Simanjuntak : “Jangan Ada Tebang Pilih Dalam Penertiban Billboard”

 

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) untuk tidak tebang pilih dalam penertiban reklame (billboard) bermasalah.

Begitu juga soal penataan dalam rangka pelayanan perizinan, harus diberlakukan dengan sama, tidak pilih kasih.

“Jangan ada tebang pilih dalam penertiban reklame bermasalah, lakukan sama kepada semua pelanggar izin,” ujar Paul Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pemilik reklame PT Sumo di gedung dewan, Selasa (19/5/2026).

Dikatakan Paul, jangan ada pembiaran billboard bermasalah terhadap satu merek. Pemko Medan melalui OPD supaya memberikan pelayanan yang sama.

“Jangan ada pembiaraan terhadap satu merek. Semua pengusaha harus dilayani sama yang akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemko Medan,” tegas Paul.

Ditambahkan Paul, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP diharapkan cepat melakukan penataan. Sehingga, perolehan PAD dari pajak reklame dapat maksimal.

“Apa alasan PKPCKTR memperlambat penerbitan izin reklame. Kalau memang tidak layak diterbitkan izin segera berikan penjelasan,” ungkap Paul.

Begitu juga soal penertiban, Paul minta supaya dilakukan dengan tegas sehingga tidak ada kesan pembiaran.

Sedangkan, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar penataan reklame di Medan melibatkan anggota DPRD Medan.

“Kita juga perlu tahu dimana yang diperbolehkan dan tidak berdirinya billboard. Sehigga kami selaku fungsi pengawasan dapat menjalankan tugas lebih maksimal,”ujar Edwin.

Ditambahkan Edwin, terkait pemberian izin dan penertiban reklame diharapkan jangan ada penzoliman.

Sementara itu, mewakili Dinas PKPCKTR Kota Medan Dikki mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan penataan reklame di Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Satpol PP Medan membongkar billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Sabtu (07/02/2026) lalu.

Pada pembongkaran itu, Riza Usty Siregar selaku Manajer Legal dan Permit PT Sumo Advertising turun ke lokasi mempertanyakan alasan pembongkaran.

Bahkan Riza telah menunjukkan bukti-bukti IMB dan salinan pembayaran pajak, namun pihak Satpol PP tetap bersikeras untuk membongkarnya tanpa alasan jelas.

“Tindakan ini mencerminkan Pemko Medan tidak berlaku adil. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku,” kata Riza.

Menurut Riza, pembongkaran billboard diketahui atas permintaan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Padahal, kata Riza, pihaknya telah mengantongi IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 Februari 2020 yang ditandatangani Qamarul Fattah. Posisi konstruksi billboard juga disebut berada dalam persil dan sesuai tata ruang.

“Kami memiliki izin resmi yang diterbitkan DPMPTSP pada 14 Februari 2020 lalu. Retribusi IMB dan pajak juga telah dibayar. Posisi reklame berada dalam persil dan sesuai aturan. Jadi jika disebut tidak berizin, itu keliru, kata Riza.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar