BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban realisasi belanja Natura dan Pakan Natura di Dinas Pendidikan Binjai tahun 2025.
Hasilnya, BPK menemukan adanya pertanggungjawaban realisasi belanja Natura dan Pakan Natura di Dinas Pendidikan Binjai tahun 2025 diduga tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga menyebabkan selisih.
Selisih tersebut telah diterima oleh masing-masing bidang PPTK dari penyedia secara tunai. Namun, bukannya disetorkan, selisih tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
temuan BPK itu pun ditulis dan dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Berikut uraian yang dikutip dari LHP tersebut.
Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Natura dan Pakan Natura pada Dinas Pendidikan diduga Tidak Sesuai Kondisi SenyatanyaDinas Pendidikan Kota Binjai pada TA 2025 telah menganggarkan Belanja Natura dan Pakan Natura dan Belanja Natura dan Pakan-Natura dan Pakan Lainnya
ldengan rincian sebagai berikut.
1. Nama rekening belanja :
Belanja Natura dan Pakan Natura
Anggaran :
Rp905.434.600
Realisasi :
Rp416.868.000
% :
46,04
2. Nama rekening belanja :
Belanja Natura dan Pakan Natura serta Pakan Lainnya
Anggaran :
Rp241.495.000
Realisasi :
Rp103.470.000
% :
42,85
Anggaran tersebut direalisasikan untuk belanja makan dan minum kegiatan antara lain untuk Kegiatan Peningkatan Pemahaman Pendidikan Karakter Bagi TK TA 2025.
Pemeriksaan dilakukan secara uji petik atas realisasi belanja pada tiga penyedia jasa yaitu CV Al, CV Ad dan CV MAG dengan nilai transaksi belanja
sebesar Rp330.168.000 (CV Al sebesar Rp172.830.000, CV Ad sebesar Rp90.288.000 dan CV MAG sebesar Rp67.050.000).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen bukti pembayaran, diketahui bahwa
seluruh belanja sebesar Rp330.168.000, telah dibayar kepada tiga penyedia melalui transfer oleh bendahara pengeluaran, masing-masing sebesar :
a. CV Al sebesar Rp172.830.000
b. CV Ad sebesar Rp90.288.000 dan
c. CV MAG sebesar Rp67.050.000,00.
Hasil konfirmasi kepada penyedia dan PPTK, menunjukkan hal-hal berikut.
a. Atas jumlah transaksi sebesar Rp330.168.000 penyedia menjelaskan bahwa belanja senyatanya adalah sebesar Rp244.861.160.
Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp85.306.840,00. Selisih tersebut karena adanya perbedaan antara harga nasi kotak dan harga snack pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan hasil konfirmasi kepada penyedia.
b. PPTK menjelaskan bahwa atas selisih tersebut telah diterima oleh masing-
masing bidang PPTK dari penyedia secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian terdapat Belanja Natura dan Pakan Natura pada Dinas Pendidikan yang tidak senyatanya sebesar Rp85.306.840,00 (Rp330.168.000,00-
Rp244.861.160,00).
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan diketahui bahwa pelaksanaan belanja tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan namun belum dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 10 ayat 1 huruf (e) yang menyatakan bahwa “kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”.
BPK menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan oleh :
a. Kepala Dinas Pendidikan selaku PA tidak melaksanakan tugas dan fungsi
sebagaimana mestinya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.
b. PPTK tidak mempertanggungjawabkan belanja dengan didukung bukti yang lengkap dan sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Binjai melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Selanjutnya, atas seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp85.306.840 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Wali Kota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk :
a. Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi
tanggungjawabnya dengan menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi
atas pelaksanaan belanja natura secara berkala.
b. Memerintahkan PPTK untuk mempertanggungjawabkan belanja dengan didukung bukti yang lengkap dan sebenarnya.
Wali Kota Binjai menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Berdasarkan temuan itu, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Sofyan Syahputra Siregar, S.STP, M.A, via pesan WhatsApp, Selasa (19/05/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan BPK yang tertulis dan tercatat dalam LHP tersebut telah sesuai dan benar adanya?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum ada juga memberi jawaban.(red/tim)




















