Bendahara SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Pungutan Rekrutmen Pendamping Desa, Minta APH Turun Tangan

 

MADINA(Portibi DNP): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti adanya dugaan praktik pengutipan uang terhadap calon pendamping desa yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa dirinya sendiri sebagai calon pendamping desa mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan.

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun dari beberapa rekan lainnya, ada yang sudah mengikuti pelatihan supaya dapat sertipikat itulah salah satu tambahan berkas biar bisa ikut dan kami membayar Rp.1.500.000,hampir satu tahun namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” tegas Muhammad Saleh.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping desa disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut apabila benar terjadi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Apabila terbukti terdapat praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan atau membantu proses perekrutan, maka hal tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Pasal 368 KUHP

Tentang pemerasan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau tekanan tertentu.

2.Pasal 378 KUHP

Tentang penipuan, apabila ada pihak yang dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan atau jabatan.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Khususnya:

Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 5 dan Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.MH

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar