BINJAI (Portibi DNP) : Mantan Sekretaris di DPRD Binjai, Putri Syawal br Sembiring, S.E, mengatakan, setahunya, temuan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Binjai tahun 2025 semuanya telah dikembalikan.
“Apakah sudah menghubungi Sekretaris di DPRD Binjai yang sekarang atau bendahara?. Setahu saya semuanya telah dikembalikan,” katanya, via WhatsApp, ketika dikonfirmasi mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengenai temuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Binjai tahun 2025, Senin (18.05/2026).
Sementara, untuk tanggal, bulan dan tahun pengembalian atas temuan perjalanan dinas tahun 2025 di Sekretariat DPRD Binjai, ia meminta agar wartawan media online portibi.id untuk menghubungi Sekretaris di DPRD Binjai yang sekarang.
“Atau, abang bisa menghubungi Kabag Keuangan di DPRD Binjai,” ungkapnya, sembari memberi nomor Kabag Keuangan di DPRD Binjai bertuliskan nama Muhammad Zurqani, via WhatsApp.
Ia juga mengirimkan bukti pengembalian atas nama berinisial MSS. “Tanggal pengembaliannya sama, tertanggal 29 Januari 2026. Keterangan pengembaliannya sama semua, bill taxi. Saya kira suda jelas ya bang. Terimakasih,” ujarnya.
Berdasarkan saran dari mantan Sekretaris di DPRD Binjai, Putri Syawal br Sembiring, S.E, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabag Keuangan di DPRD Binjai bernama Muhammad Zurqani, via WhatsApp
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan perjalanan dinas di DPRD Binjai tahun 2025:sudah dikembalikan seluruhnya?.
Jika sudah, kapan tanggal, bulan dan tahun pengembaliannya?.
Kemudian, apakah benar para pelaku perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas?.
Sebab, berdasarkan penjelasan yang tertulis pada LHP BPK bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026, bahwa pelaku perjalanan dinas diduga, diantara tidak berada di hotel, sesuai invoice hotel yang sebenarnya?.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum juga memberi jawaban.
Mengomentari hal ini, pengacara Dedi Krismanto SH mengatakan, persoalan ini bukan hanya tentang pengembalian saja, melainkan dugaan mens are (niat jahat, red) harus juga diselidiki.
“Jika diilhat dan dibaca dari pemberitaan yang ada, mengenai penjelasan yang ditemukan BPK Perwakilan Sumut atas perjalanan dinas di Sekretariat di DPRD Binjai, ada dugaan mens rea. Dimana, pelaku perjalanan dinas diduga, diantara tidak berada di hotel, sesuai invoice hotel yang sebenarnya,” katanya, kepada wartawan media online portibi.id.
Menurutnya, dugaan ini harus segera diperiksa dan diselidiki. Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum memberi efek jera kepada para pelaku yang diduga melakukan tindakan mens rea pada temuan perjalanan dinas di DPRD Binjai.
“Jangan karena sudah dikembalikan persoalan ini menjadi “adem ayem” saja. Tetapi, APH harus segera menangkap dan menghukum siapa saja pelaku yang diduga melakukan tindakan mens rea. Hal itu dilakukan, agar ada efek jera bagi pelaku yang berani melakukan tindakan mens rea,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Binjai.
Pemeriksan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, mereka menemukan adanya dugaan permasalahan kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas ganda sebesar Rp300.058.275.
Lalu, kelebihan pembayaran atas komponen uang harian sebesar Rp4.830.000 dan biaya penginapan yang melebihi batasan tarif sebesar Rp44.040.000.
Pembayaran biaya taksi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp128.818.619 dan biaya perjalanan dinas tidak dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang tidak senyatanya.
Dimana, hasil vouching atas dokumen bukti pendukung perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, pengujian atas kesesuaian data penginapan, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, menunjukkan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban belanja dengan data konfirmasi yang diterima dari pihak penyedia jasa penginapan.
Atas permasalahan tersebut, tim pemeriksa melakukan konfirmasi ulang kepada pelaksana perjalanan dinas dengan meminta pelaksana perjalanan dinas untuk menyampaikan bukti-bukti pelaksanaan perjalanan dinas yang sebenarnya.
Bukti-bukti tersebut antara lain, berupa invoice hotel yang sebenarnya, dokumen yang dapat menunjukkan keberadaan di lokasi penugasan, baik berupa foto yang memuat informasi lokasi dan waktu, rekaman linimasa, ataupun dokumen lainnya yang berkaitan.
Hasil pemeriksaan dan analisis lanjutan atas dokumen yang diberikan oleh pelaku perjalanan dinas menunjukkan terdapat belanja perjalanan dinas yang tidak senyatanya, dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp949.232.455,00,00.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER- 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, pada Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa “biaya perjalanan dinas tidak dapat dibebankan apabila terdapat bukti-bukti pengeluaran/dokumen yang palsu; dan pelaksanaan perjalanan dinas rangkap pada waktu yang sama”.
Kondis tersebut disebabkan oleh, PA/KPA diduga tidak mengawasi pelaksanaan perjalanan dinas.
PPK diduga tidak melakukan verifikasi dan pengesahan atas bukti-bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Bendahara pengeluaran diduga tidak tertib dalam mengarsipkan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan dan keadaan sebenarnya.
Atas temuan permasalahan tersebu, Sekretariat DPRD Binjai menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar memerintahkan untuk melakukan evaluasi secara periodik atas realisasi perjalanan dinas dan secara teliti membandingkan antara realisasi belanja dengan outputnya.
Menginstruksikan PPK supaya membuat membuat lembar checklist verifikasi dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang memuat kesesuaian antara SPT, SPD, waktu dan lokasi perjalanan dinas dan kesesuaian tarif yang digunakan.
Menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya mengarsipkan dan menata seluruh dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan tertib, lengkap dan mudah ditelusuri.
Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Binjai, Nelly Rosa Hasibuan, S.STP, M.M, via pesan WhatsApp, Senin (11/05/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya?.
Jika sudah, kapan tanggal, bulan dan tahun pengembalian atas temuan permasalahan tersebut?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Sekretaris DPRD Binjai Nelly Rosa Hasibuan belum juga memberi jawaban. (red/tim)




















