LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Perikanan Kabupaten Langkat.
Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa
Pada tahun 2025 Dinas Perikanan Kabupaten Langkat ada merealisasikan tiga pekerjaan jasa konsultansi inventarisasi potensi wilayah pesisir yaitu di Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura yang dilaksanakan oleh PT AU.
Ternyata, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai dengan output yang direncanakan dan tidak dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan Dinas Perikanan.
Dimana, maksud dan tujuan serta sasaran pelaksanaan pekerjaan dalam KAK yang harus dicapai dalam pelaporan masing-masing pekerjaan jasa konsultansi inventarisasi potensi wilayah pesisir adalah sebagai berikut.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan adalah sebagai berikut. :
(1) Mengidentifikasi potensi wilayah kawasan pesisir Kecamatan Gebang,
Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura.
(2) Penentuan titik inventarisasi wilayah kawasan pesisir.
(3) Pengumpulan data/dokumen.
(4) Pemilihan peta dasar.
(5) Penentuan garis batas di atas peta.
(6) Pengolahan data dan peta.
(7) Pembuatan peta wilayah kawasan pesisir Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura.
Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan ini adalah :
(1) Diperolehnya data wilayah kawasan pesisir dalam bentuk peta yang
proses melalui ArcGIS.
(2) Diperolehnya informasi terbaru daerah wilayah kawasan pesisir wilayah pembangunan Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura.
Sasaran dan Ruang Lingkup
Sasaran dari kegiatan adalah tersedianya data kawasan pesisir dalam bentuk peta pada wilayah pembangunan Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura yang dapat digunakan sebagai bahan pengelolaan dan pengendalian kebijakan.
Sedangkan, ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan KAK adalah pekerjaan persiapan, pekerjaan inventarisasi, dan hasil akhir pekerjaan yang terdiri dari dokumen perencanaan kawasan pesisir, lembaran tally sheet hasil kegiatan pengukuran, pemeriksaan, dan pelacakan batas sementara, serta peta.
Hasil telaah dan analisis terhadap laporan hasil akhir ketiga kegiatan inventarisasi potensi kawasan pesisir menunjukkan bahwa hasil akhir pekerjaan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta sasaran KAK, yaitu :
a) Pada masing-masing laporan, tidak tergambar adanya kegiatan inventarisasi dan pengumpulan data yang sudah dilakukan.
Hal ini terlihat pada Bab V masing-masing laporan yang membahas inventarisasi potensi wilayah pesisir.
Pada Bab tersebut tidak terdapat penyajian secara spesifik data hasil inventarisasi yang dilakukan oleh tim konsultansi pada masing-masing wilayah pekerjaan, yaitu Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung Pura. Data dan informasi yang disajikan adalah potensi wilayah Kabupaten Langkat secara umum, tidak spesifik atas tema kegiatan pada wilayah ruang lingkup pekerjaan.
Data dan informasi yang disajikan tersebut merupakan data dan informasi yang bersumber dari Dinas Perikanan.
Hasil analisis terhadap bukti dokumentasi kegiatan inventarisasi dan survei lapangan yang disampaikan oleh penyedia, diketahui bahwa berdasarkan metadata foto dan video yang disampaikan kepada BPK, kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 dan 26 Februari 2025, sedangkan batas akhir pekerjaan berdasarkan kontrak adalah tanggal 14 Februari 2025, sehingga BPK tidak dapat meyakini kebenaran kegiatan inventarisasi tersebut.
b) Proses identifikasi potensi wilayah pesisir, penentuan titik inventarisasi
wilayah kawasan pesisir, dan pengumpulan data/dokumen yang dilakukan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari pihak eksternal, bukan merupakan hasil inventarisasi data primer yang diambil langsung oleh peneliti di lapangan.
Data dan informasi sekunder yang diperoleh dari pihak eksternal tersebut, disajikan dalam laporan masing-masing pekerjaan.
c) Secara keseluruhan, laporan hanya menyajikan data dan informasi
Kabupaten Langkat secara umum, tidak terdapat penyajian secara spesifik pembahasan hasil kegiatan atas tema pekerjaan inventarisasi potensi
kawasan pesisir pada masing-masing wilayah ruang lingkup pekerjaan
(Kecamatan Gebang, Kecamatan Secanggang, dan Kecamatan Tanjung
Pura).
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, menunjukkan bahwa output yang dihasilkan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta sasaran pekerjaan dalam KAK dan tidak dapat digunakan sesuai kebutuhan Dinas Perikanan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp263.100.600,00 (Rp87.563.000,00 + Rp87.680.600,00 + Rp87.857.000,00).
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas Perikanan selaku PPK tidak :
1) Menyusun dan menetapkan KAK serta HPS secara memadai, khususnya
terkait jumlah dan kompetensi personel konsultan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegiatan.
2) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dalam pemastian keterlibatan personel dan pemastian kesesuaian hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perikanan tidak melakukan evaluasi terhadap kesesuaian daftar personel yang ditawarkan dengan yang disyaratkan pada dokumen perencanaan (KAK dan HPS).
d. PPTK pada Dinas Perikanan tidak memastikan keterlibatan personel sesuai perjanjian dan tidak menindaklanjuti ketidaksesuaian pergantian personel dengan prosedur yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Perikanan menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan:
Kepala Dinas Perikanan:
1) Selaku PA lebih cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada SKPD yang dipimpinnya.
Selaku PPK:
a) Menyusun dan menetapkan KAK serta HPS secara memadai, khususnya terkait jumlah dan kompetensi personel konsultan yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegiatan
b) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dalam pemastian keterlibatan personel dan pemastian kesesuaian hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak.
3) Menginstruksikan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap kesesuaian daftar personel yang ditawarkan dengan yang disyaratkan pada dokumen perencanaan (KAK dan HPS).
4) Memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp263.100.600,00.
Bupati Langkat menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan Kepala Dinas Perikanan antara lain agar memproses kelebihan pembayaran jasa konsultansi pada PT AU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp263.100.600,00.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Langkat Suryono via pesan WhatsApp, Selasa (12/05/2026).
Ada pun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya?.
Jika sudah, kapan tanggal, bulan dan tahun pengembalian atas temuan tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kepala Dinas Kabupaten Langkat belum juga memberi jawaban.(red/tim)




















