Asahan (Portibi DNP): Gerak cepat Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini seorang pria berinisial A.S. (28) diamankan petugas dalam penggerebekan di Dusun VI Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Senin (4/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I IPDA A.F. Manalu, S.H., M.H. langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat seorang pria berada di dalam kamar sebuah rumah di lokasi yang dicurigai. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet sekop, satu dompet warna biru, satu unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. AR




















