LANGKAT (Portibi DNP) : Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2024 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernomor : 15.b/LHP/XIV/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025, diketahui bahwa rekapitulasi realisasi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) Badan Adhoc tahun 2024 per Februari 2025 di KPU Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp45.184.370.000, realisasi sebesar Rp36.994.915.500, persentase sebesar 81,88% dan sisa sebesar Rp8.189.454.500.
Berdasarkan pemeriksaan atas realisasi tersebut, BPK RI menemukan adanya permasalahan, diantaranya, dari jumlah paket pekerjaan sebanyak 8, dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp926.470.000, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran harga paket pekerjaan sebesar Rp95.028.062,92.
Berikut penjelasan BPK RI, yang dikutip dari LHP tersebut. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas dokumen kontrak/SPK, bukti pembayaran dan analisis harga satuan atas 8 paket pekerjaan belanja barang dan belanja modal sebesar Rp926.470.000 pada satker KPU Kabupaten Langkat diduga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp95.028.062,92.
Dari hasil permintaan keterangan kepada PPK satker KPU terkait, diketahui bahwa terdapat permasalahan dalam proses perencanaan pengadaan antara lain, HPS dan RAB dibuat oleh penyedia, bukan oleh PPK.
Lebih lanjut diketahui bahwa, harga satuan pada dasar perhitungan HPS dan RAB tersebut diduga tidak menggunakan data atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu tidak berdasarkan hasil survey harga pasar sebagai referensi harga dan tidak berdasarkan spesifikasi teknis barang yang dibutuhkan.
Selain itu, terdapat permasalahan dalam proses pemilihan penyedia melalui katalog elektronik antara lain link etalase katalog elektronik diperoleh PPK dari penyedia dan kesepakatan harga terjadi sebelum proses katalog elektronik, dengan penjelasan atas permasalahan tersebut, yaitu sebagai berikut.
PPK diduga tidak membuat HPS. HPS yang seharusnya dibuat oleh PPK, tetapi dibuat oleh penyedia.
Pengadaan yang melalui mekanisme katalog elektronik, PPK tidak membuat referensi harga, kesepakatan harga terjadi sebelum proses katalog elektronik, link etalase katalog elektronik diperoleh PPK dari penyedia.
Penghitungan atas kelebihan pembayaran harga pekerjaan dilakukan dengan membandingkan antara harga satuan dalam kontrak dengan harga sebenarnya (real cost) hasil konfirmasi dengan penyedia terkait.
Harga tersebut merupakan harga yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia untuk mendapatkan barang ditambah dengan nilai keuntungan yang wajar.
Selanjutnya atas penghitungan kelebihan pembayaran harga pekerjaan tersebut, PPK dan penyedia menyatakan sepakat dan siap menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Negara.
Kemudian, BPK RI juga menemukan adanya belanja barang pada satker KPU Kabupaten Langkat diduga belum sepenuhnya didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp4.178.470.
Lalu, realisasi belanja barang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban, dengan perincian sebagai berikut.
Satuan kerja : KPU Kabupaten Langkat, Nilai : Rp11.907.500, verifikasi bukti : Rp0, penyetoran ke kas negara : Rp6.477.500, sisa : Rp5.430.000, tanggal setor : 28-29 April 2025, jumlah : Rp6.447.500.
Perjalanan dinas diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.042.960. Belanja perjalanan dinas dengan bukti pertanggungjawaban diduga tidak valid sebesar Rp4.171.278.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Ketua KPU Langkat Dian Taufik Ramadhan dan Ketua KPU Langkat Husni Mustofa, via pesan WhatsApp, Sabtu (25/04/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepada mereka diantaranya, apakah temuan tersebut sudah dikembalikan seluruhnya ke kas negara?.
Jika sudah, kapan dikembalikan dan dapatkah dikirimkan bukti pengembalian atas permasalahan yang ditemukan BPK RI di KPU Langkat tahun 2024 tersebut?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban. Atas hal ini, publik berharap agar pihak KPU Kabupaten Langkat mau memberi jawaban, terkait sudah dikembalikan atau tidaknya seluruh permasalahan yang ditemukan oleh BPK RI di KPU Kabupaten Langkat pada tahun 2024 lalu.
Media online portibi.id juga menerima bantahan/klarifikasi/somasi dari pihak KPU Kabupaten Langkat, jika pada pemberitaan ini terdapat isi yang tidak benar adanya.(red/tim)



















