LANGKAT (Portibi DNP) : Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas ijin Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial C yang ada di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Permintaan ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, ketika diminta komentarnya, Senin (06/04/2026).
Kata Norman, ia pernah melihat di salah satu akun media sosial yang mempublikasikan video di dalam ruangan THM C.
“Jika di lihat dari video tersebut, diduga THM C adalah diskotik. Sebab, ada kelap-kelap lampu di dalam ruangan. Untuk memastikan, apakah THM itu adalah cafe atau diskotik, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh APH dan pihak berwenang,” katanya.
Menurut Norman, jika THM C memiliki ijin cafe, maka tempat itu merupakan salah satu pemasukan bagi Pemerintah Kabupaten Langkat.
Namun, jika THM C memiliki ijin diskotik, maka perlu dipertanyakan ijinnya. “Oleh sebab itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas ijin THM C. Apalagi, diskotik sering disebut masyarakat sebagai tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Sekadar latar, Aparat Penegak Hukum (APH, red) mau pun pihak berwenang diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas ijin Tempat Hiburan Malam (THM, red) berinisial C di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut, red).
Permintaan ini diungkapkan salah seorang masyarakat yang enggan namanya dicantumkan, Sabtu (28/03/2026).
Kepada wartawan ia mengatakan, dirinya sering melihat orang-orang keluar dan masuk di lokasi THM berinisial C tersebut.
“Kalau THM itu cafe, mengapa ada suara musik Disc Jockey (DJ, red)?,” tanyanya.
Berdasarkan hal itulah, dirinya meminta APH dan pihak terkait agar memeriksa ijin THM berinisial C.
Sementara, hingga berita ini dimuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak THM berinisial C mengenai ijin yang dimiliki. (red/tim)




















