BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Ahmad Yani, Hingga saat ini belum juga memberi keterangan mengenai dugaan bahwa gudang springbed, beralamat di Jalan Medan-Binjai, tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari DLH Kota Binjai.
Mengomentari hal ini, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Walikota Binjai untuk segera mencopot jabatan Kepala DLH Binjai.
Permintaan ini dikemukakannya kepada wartawan, Selasa (10/03/2026).
Kata Sofyan, Kepala Dinas (Kadis) bertugas sebagai atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksana yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan, penyediaan, pelayanan, serta keamanan informasi publik di instansinya.
Mereka mengklasifikasikan informasi, memfasilitasi akses cepat, dan mengevaluasi kinerja pengelolaan data untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai, gegara hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tidak lagi mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi publik. Oleh sebab itu, kita minta Walikota Binjai untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja bawahannya. Copot jabatan Kepala DLH Binjai,” ujarnya.
Sekadar latar, gudang Springbed yang berada di Jalan Medan-Binjai diduga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai.
Anehnya, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gudang tersebut diduga terbit.
Guna mengetahui benar atau tidaknya dugaan ini, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Binjai, Ahmad Yani, via pesan WhatsApp, kemarin, Senin (09/03/2026).
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kadis LH Kota Binjai belum juga memberi jawaban.
Untuk diketahui, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) wajib bagi usaha perorangan maupun badan usaha yang memiliki dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
Kewajiban ini diatur berdasarkan daftar jenis usaha/kegiatan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (termasuk Permen LHK No. 4 Tahun 2021).
Sementara, syarat perizinan terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berfokus pada dokumen pengelolaan lingkungan hidup, seperti SPPL untuk usaha kecil, atau dokumen UKL-UPL/AMDAL untuk usaha berdampak besar, yang dibuktikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini wajib sebelum pengajuan PBG di SIMBG. (red/tim)
















