BINJAI (Portibi DNP) : Gudang Springbed yang berada di Jalan Medan-Binjai diduga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai.
Anehnya, ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gudang tersebut diduga terbit.
Guna mengetahui benar atau tidaknya dugaan ini, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Binjai, Ahmad Yani, via pesan WhatsApp, kemarin, Senin (09/03/2026).
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kadis LH Kota Binjai belum juga memberi jawaban.
Untuk diketahui, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) wajib bagi usaha perorangan maupun badan usaha yang memiliki dampak lingkungan, namun tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
Kewajiban ini diatur berdasarkan daftar jenis usaha/kegiatan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (termasuk Permen LHK No. 4 Tahun 2021).
Sementara, syarat perizinan terkait di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berfokus pada dokumen pengelolaan lingkungan hidup, seperti SPPL untuk usaha kecil, atau dokumen UKL-UPL/AMDAL untuk usaha berdampak besar, yang dibuktikan dengan Persetujuan Lingkungan. Persetujuan ini wajib sebelum pengajuan PBG di SIMBG. (red/tim)




















