BPKPAD Binjai Dinilai Telah Melakukan Penghinaan Terhadap Proses Persidangan, Majelis Komisioner KI Akan Surati Walikota Binjai dan Kementerian

 

MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai dinilai telah melakukan penghinaan terhadap proses persidangan.

Penilaian itu dikemukakan oleh anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Safii Sitorus.

“Ini bukan LSM, ini penghinaan. Membuat tanggapan panggilan sidang dengan kop surat resmi, memalukan!,” tegas Anggota Majelis Komisioner, Safii Sitorus, pada sidang lanjutan sengketa informasi publik antara masyarakat dengan BPKPAD Kota Binjai, yang digelar di kantor KI Provinsi Sumut, Jalan Alfalah Medan, Rabu (04/03/2026), dikutip dari link pemberitaan yang ada di situs https://sumutpos.co/daerah/05/03/2026/sidang-sengketa-informasi-publik-majelis-komisioner-ki-sumut-tegur-bpkpad-binjai.

Majelis komisioner menegur keras termohon lantaran diduga tidak memahami prosedur persidangan dan dianggap meremehkan lembaga KI.

Hadir sebagai perwakilan BPKPAD, Pelaksana Tugas Sekretaris Nadratul Firda, namun tanpa membawa surat kuasa, hanya surat tugas, serta mengirimkan tanggapan tertulis atas panggilan sidang.

Sementara, Ketua Majelis Komisioner, Eddy Syahputra, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tanpa surat kuasa, termohon hanya bisa mengikuti sidang, tidak dapat mengambil keputusan.

“Kalau surat tugas hanya untuk menghadiri, tidak bisa ambil keputusan,” ujar Eddy.

Anggota Majelis Komisioner, Abdul Harris, juga menyesalkan sikap Kepala BPKPAD Binjai Erwin Toga Purba, yang diduga tidak memahami bahwa setiap OPD sudah memiliki PPID.

Dipersidangan, majelis kembali mengingatkan termohon agar pada sidang berikutnya membawa surat kuasa dan dokumen terkait dana insentif fiskal, agar laporan masyarakat dapat ditanggapi secara transparan.

Keterbukaan informasi ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga untuk mengakses informasi dari badan publik demi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Untuk diketahui, sidang sengketa ini bermula dari permohonan informasi warga terkait pengusulan, penerimaan, dan realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 yang hingga kini belum dibuka secara transparan oleh BPKPAD Binjai. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar