Asahan (Portibi DNP): Presiden Mahasiswa Universitas Royal Asahan sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Asahan, Efri Al Azri juga menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberitaan yang berkembang mengenai konflik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) di Areal Block P 98201 dengan Block 96205 di Divisi 2 Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Masih menurut Efri Al Azri, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut merupakan hasil investasi dan pengelolaan perusahaan selama masa berlakunya HGU, sehingga tidak dapat serta merta diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
“Perlu dipahami bahwa dalam hukum agraria nasional, yang berakhir ketika HGU habis masa berlakunya adalah hak atas tanahnya, sementara tanaman dan investasi yang ditanam oleh pemegang HGU tetap merupakan bagian dari hasil usaha yang dilindungi oleh hukum,” ujar Efri Al Azri.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria, khususnya Pasal 28 yang mengatur bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan pertanian atau perkebunan, serta Pasal 34 yang menyebutkan bahwa HGU dapat berakhir karena jangka waktunya habis.
Namun demikian, ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18, menegaskan bahwa meskipun tanah kembali menjadi tanah negara, keberadaan tanaman, bangunan, dan benda yang berada di atas tanah tersebut tetap harus diperhatikan sebagai bagian dari investasi pemegang hak.
Efri juga menambahkan bahwa saat ini proses perpanjangan HGU PT BSP masih sedang berjalan pada instansi yang berwenang, sehingga seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum tersebut sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah.
“Selama proses perpanjangan HGU masih berlangsung, tidak tepat apabila muncul klaim sepihak ataupun tindakan yang mencoba menguasai atau mengambil hasil tanaman yang jelas merupakan investasi perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa selama beroperasi di Kabupaten Asahan, PT BSP telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, baik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), bantuan sosial, dukungan kegiatan olahraga, serta berbagai bentuk kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan dan kepemudaan di daerah.
Menurutnya, kontribusi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan selama ini juga turut berperan dalam mendukung dinamika pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Asahan.
Efri Al Azri juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sepihak memasuki areal perkebunan, menguasai lahan, atau mengambil hasil tanaman perusahaan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan menghormati prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan agraria, serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian status lahan tersebut kepada mekanisme hukum dan keputusan negara yang sah.
“Persoalan agraria harus diselesaikan melalui jalur hukum dan kebijakan negara, bukan melalui klaim sepihak ataupun narasi yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Efri. AR
















