Asahan (Portibi DNP): Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring yang menuding pihak PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) diduga mengerahkan massa untuk melawan masyarakat eks Hak Guna Usaha (HGU) di Areal Block P 98201 dengan Block 96205 di Divisi 2 Kebun Kuala Piasa Estate, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Asahan, Kamis (05/03/2026) angkat bicara menyampaikan keberatan serius terhadap framing pemberitaan tersebut yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum Universitas Royal Asahan Ahmat Fauzi Surya Purba menegaskan bahwa informasi yang berkembang harus dilihat secara objektif dan tidak boleh dibangun dengan narasi yang menyudutkan satu pihak tanpa memperhatikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurutnya, perlu ditegaskan bahwa lahan perkebunan beserta tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya hingga saat ini masih berada dalam penguasaan dan kewenangan PT BSP, serta masih berada dalam proses administrasi hukum terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sedang berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Narasi yang menyebut seolah-olah perusahaan mengerahkan massa untuk melawan masyarakat adalah framing yang sangat tidak tepat. Fakta yang harus dipahami publik adalah bahwa lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan dan proses administrasi perpanjangan HGU masih berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar tegas Ahmat Fauzi Surya Purba.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Hukum Agraria Indonesia, selama proses administrasi terkait status tanah masih berlangsung, maka penguasaan fisik serta pengelolaan tanaman yang berada di atas lahan tersebut tetap berada pada pihak yang secara sah mengelolanya, dalam hal ini PT BSP.
Lebih lanjut lagi Ahmat Fauzi juga mengingatkan bahwa selama berdirinya dan beroperasinya perusahaan tersebut di Kabupaten Asahan, PT BSP telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Menurutnya, perusahaan tersebut selama ini dikenal aktif menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) serta berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa selama ini PT BSP telah banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat Kabupaten Asahan, baik melalui program CSR, bantuan sosial, dukungan kegiatan olahraga, serta kerja sama dengan berbagai lembaga kemasyarakatan dan institusi lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, bantuan kepada kelompok masyarakat, dukungan kegiatan kepemudaan dan olahraga, serta kemitraan dengan berbagai lembaga lokal merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Khairul Sukri, S.H, yang merupakan Paralegal De Facto Law Firm sekaligus Ketua Masa Aksi Asahan, menilai bahwa tuduhan yang menyebut PT BSP mengerahkan massa merupakan narasi yang berpotensi memicu konflik sosial dan tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya.
Menurutnya, konflik agraria harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membangun opini yang merugikan pihak lain.
“Tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal tersebut merupakan investasi dan aset perusahaan yang dilindungi hukum. Tidak dapat serta merta diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Khairul Sukri.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba memasuki, menguasai, atau mengambil manfaat dari lahan dan tanaman perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Khairul Sukri juga menegaskan bahwa selama ini PT BSP dikenal sebagai perusahaan yang telah memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, baik melalui lapangan pekerjaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun berbagai bentuk kerja sama kelembagaan.
“Kami menilai bahwa PT BSP selama ini telah menjadi bagian dari dinamika pembangunan ekonomi di Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, sangat tidak adil apabila perusahaan tersebut kemudian disudutkan dengan narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Sebagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi negara, bukan melalui provokasi ataupun klaim sepihak yang dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perpanjangan HGU PT BSP, serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Kabupaten Asahan.
Masih menurut Khairul Sukri Berdasarkan ketentuan hukum agraria yang berlaku di Indonesia, perlu ditegaskan secara terang bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) merupakan hasil investasi dan pengelolaan sah perusahaan selama masa berlakunya HGU, sehingga tidak dapat serta merta diklaim, dipanen, ataupun dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 28 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan perkebunan, dan apabila jangka waktunya berakhir maka yang kembali kepada negara hanyalah tanahnya, bukan investasi yang ditanam oleh pemegang hak.
Lebih lanjut, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai secara tegas mengatur bahwa keberadaan tanaman, bangunan, dan benda yang berada di atas tanah tersebut tetap harus diperhatikan sebagai bagian dari investasi pemegang hak. Artinya secara hukum, tanaman kelapa sawit yang ditanam oleh PT BSP tetap merupakan aset perusahaan.
Terlebih lagi dalam kondisi di mana proses perpanjangan HGU sedang berjalan pada instansi yang berwenang, maka secara prinsip hukum pertanahan pemegang HGU sebelumnya tetap memiliki kepentingan hukum dan prioritas pengelolaan atas lahan tersebut sampai adanya keputusan final dari negara.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang secara sepihak memasuki areal perkebunan, menguasai lahan, atau mengambil hasil tanaman milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah, bukan hanya merupakan tindakan yang tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi kuat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kami menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak boleh didasarkan pada klaim sepihak, tekanan kelompok, ataupun pembentukan opini yang menyesatkan publik, karena hal tersebut justru berpotensi menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Negara adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan status tanah melalui mekanisme hukum yang sah. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perpanjangan HGU PT BSP serta menghargai investasi yang telah dibangun secara sah selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Segala bentuk tindakan yang mencoba mengambil alih, memanen, atau menguasai tanaman perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas tidak hanya merugikan pemegang hak sebelumnya, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.
Kami mengingatkan dengan tegas bahwa hukum harus tetap menjadi panglima, dan setiap persoalan agraria harus diselesaikan melalui jalur hukum dan keputusan negara, bukan melalui klaim sepihak ataupun tekanan massa yang justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai opini yang tidak berimbang ini justru memperkeruh situasi dan merugikan masyarakat luas,” tutup Khairul Sukri. AR
















