Terkait Tindaklanjut RDP Warga Sei Mati Terhadap PT ARM, Warga Mengaku Kecewa Kepada Kinerja DPRD Medan

 

MEDAN(Portibi DNP): Sejumlah masyarakat Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan mengaku kecewa dengan kinerja DPRD Kota Medan terutama Komisi 2,3 dan 4.

Pasalnya, pasca rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan November tahun 2025 antara masyarakat Kelurahan Sei Mati dengan anggota DPRD terkait permasalahan PT. Agro Raya Mas (ARM) hingga saat ini belum juga ada realisasinya.

“Kita sangat kecewa dengan kenerja DPRD Medan, hingga saat ini pihak DPRD Medan belum juga mengeluarkan surat rekomendasi terkait penolakan pembangunan kembali PT. ARS pasca kebakaran beberapa bulan yang lalu,”ucap salah seorang warga yg tak bersedia namanya dutulis saat ditemui, Sabtu 28 Febuari 2026.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam RDP dengan Komisi 2,3 dan 4 disepakiti beberapa poin dalam rapat tersebut yakni

1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas terjadi tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.

2. PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati

3. Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan 17, Kel. Sei Mati, Lingkungan 6, Kel. Martubung dan Lingkungan 7, Kel. Pekan Labuhan.

4. Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).

Sebelumnya diberitakan, warga yang berkunjung ingin menyampaikan keluhan, sehubungan akan dibukanya kembali PT Agro Raya Mas yang mengalami kebakaran pada 23 Juli 2025 lalu, sehingga banyak waga yang merasa dirugikan.

M Situmorang salah seorang warga menyebutkan, adapun dasar permohonan agar pabrik minyak nabati itu sebaiknya ditutup, karena warga merasa trauma atas kebakaran pabrik yang terjadi pada 23 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB hingga esok paginya tidak terulang lagi.

 

Selain itu, kata Situmorang, PT Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga kelurahan Sei Mati, karena tidak mempekerjakan warga sekitar dan pabrik berada di area pemukiman warga Lingkungan XVII Sei Mati, Lingkungan VI Kelurahan Martubung dan Lingkungan VII Kelurahan Pekan Labuhan.

 

M Situmorang juga menyinggung klasifikasi jalan Kelas III C yang merupakan jalan lokal yang hanya bisa dilintasi truk maksimal 8 ton, namum kenyataannya trul yang menuju pabrik mencapai 30 ton.

 

“Kami sangat berharap agar Ketua DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan meninjau meninjau seluruh perizinan dan menutup pabrik PT Agro Raya Mas, karena tidak memberikan manfaat dan merugikan warga Sei Mati,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen mengucapkan terima kasi telah berkunjung ke gedung DPRD Kota Medan menyarankan kepada warga agar segera menyusun laporan yang dialami warga.

 

“Silahkan terlebih dahulu warga membuat laporan ke DPRD Kota Medan terkait yang dialami warga, silahkan ke Komisi II dan IV terlebih agar bisa dilakukan Rapat Dengar Penpadat dengan pihak PT Agro Raya Mas,” ujar Wong Chun Sen.

 

Dikatakannya, waktu RDP nanti dewan akan mengundang instansi terkait, agar dapat menjelaskan keberadaan pabrik PT Agro Raya Mas yang disebutkan berada di kawasan pemukiman, bukan di kawasan industri.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar