APH Diminta Periksa Penggunaan DD dan ADD di Desa Perdamaian

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sugiono, menyatakan bahwa pekerjaan proyek Paving Block di Dusun III, Gang.Tenang, diluar dari Dana Desa (DD) sama sekali tidak benar, seperti yang diberitakan oleh media online portibi.id.

“Soal tudingan adanya pendahuluan dana atau biaya dari pihak luar Pemerintah Desa, orangnya siapa dan perusahaan apa. pembangunan Paving Block di Gang.Tenang, Dusun lll, Sama sekali tidak didahului oleh dana asing atau orang lain,” kata Kades Perdamaian, Sugiono, mengutip pernyataannya di situs https://medansumutpos.id/kades-perdamaian-kec-binjai-langkat-klarifikasi-pembangunan-paving-block-gg-tenang-tahun-2023, Kamis (12/02/2026).

Ia menambahkan bahwa sebelum melaksanakan pengerjaan, pihak desa melakukan Musrenbangdes dengan perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, perangkat desa dan lembaga BPD.

“LRPJ dan RAP/RAB Desa juga ada, Lengkap,” ungkapnya.

Menurutnya, atas pekerjaan tersebut pihak desa sudah melaporkan realisasi pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Tahun 2023 ke pihak Inspektorat Kabupaten Langkat.

“Itu sebagai pertanggungjawaban Pemdes Perdamaian, untuk Kemenkeu dan Kemendes PDTT. Saya tidak berani membuat keputusan sendiri di luar peraturan pemerintah. Bisa menyalahi aturan hukum,” ujarnya.

Mengomentari jawaban Kades Perdamaian, Sugiono, Ketua Umum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Benar atau tidaknya permasalahan yang sudah mencuat ke publik, itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh APH,” kata Masdi, kepada wartawan, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, bantahan atau klarifikasi dari Kades Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, di media, terkait adanya pekerjaan yang diduga dikerjakan, sebelum turunnya anggaran DD, dinilai merupakan hal yang biasa.

“Maka dari itu, perlu pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan nanti, ternyata, ditemukan adanya kerugian negara dan benar bahwa pekerjaan dikerjakan sebelum turunnya DD, maka Kades bisa dikenakan Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 (penyebaran berita bohong), Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hoax elektronik/konsumen), dan Pasal 378 KUHP (penipuan). Ancaman pidana berkisar dari 1 hingga 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sekadar latar, Pekerjaan Proyek Paving Block di Dusun III, Gang.Tenang, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang berasal dari dana APBDes tahun 2023 sebesar Rp78.198.920 dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, pada saat pelaksanaan, pekerjaan tersebut seharusnya diduga belum bisa dikerjakan.

Dimana, Dana Desa (DD) pada saat itu diduga belum cair.

“Saat pengerjaan, warga sekitar diduga banyak yang tidak tahu. Selain itu, Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga juga tidak mengetahuinya. Makanya, anggaran awal pekerjaan tersebut di pertanyakan dan sudah pernah sudah diberitakan di media,” kata sumber, Selasa (03/02/2026).

Berdasarkan keterangan sumber tersebut, wartawan media online portibi.id mencoba melakukan konfirmasi sebagai bahan perimbangan pemberitaan kepada Kepala Desa (Kades) Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sugiono, via pesan WhatsApp, Selasa (03/02/2026).

Sayangnya, pesan tersebut masih berceklist satu.

Padahal sebelumnya, pesan konfirmasi wartawan media online portibi.id kepada Kades Perdamaian, Sugiono, mengenai realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) masuk dan berceklist dua.

Namun, pertanyaan tersebut tidak juga dijawab oleh Kades Perdamaian, Sugiono.

Ada dugaan, nomor telepon Kades Perdamaian, Sugiono, sudah berganti atau memblokir nomor wartawan media online portibi.id. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar