LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sugireni, belum juga memberi keterangan soal digunakan untuk apa saja Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (AD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024.
Selain DD dan ADD, Sugireni, juga enggan memberi keterangan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD.
Mengomentari hal itu, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD dan ADD di Desa Kepala Sungai.
“RAB DD itu bukan dokumen rahasia. Jadi, masyarakat umum berhak meminta dan mengetahui secara detail digunakan untuk apa saja DD dan ADD tersebut. Dengan tertutupnya informasi, bisa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” katanya, kepada media ini, Jumat (09/01/2026).
Menurutnya, Kades wajib mengumumkan RAB DD, karena RAB adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan dokumen publik dan harus dapat diakses masyarakat untuk pengawasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
“Pengumuman ini harus dilakukan melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman desa atau platform digital, agar masyarakat berhak tahu dan mengawasi penggunaan anggaran desa,” ungkapnya.
Ia berharap, agar pihak Kejati Sumut segera turun ke Desa Kepala Sungai untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan DD dan ADD.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024.
LHP tersebut bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Dari LHP tersebut, terdapat rincian penyaluran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Berikut rincian yang dikutip dari LHP tersebut.
DD
Tahap I
Rp311.251.200
Rp359.418.000
Tahap II
Rp466.876.800
Rp239.612.000
Tahap III
Rp0
Jumlah
Rp1.377.158.000
ADD
Tahap I
Rp398.932.800
Tahap II
Rp265.955.200
Jumlah
Rp664.888.000
Total DD dan ADD
Rp2.042.046.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi
Rp46.005.000
Berdasarkan data tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Kepala Sungai, Sugireni, via pesan WhatsApp, Sabtu (03/01/2026).
Adapun pertanyaan yang ditujukan kepadanya diantaranya, apakah benar data yang di dapat adalah benar rincian penyaluran DD, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai?.
Jika benar, dapatkah dirincikan secara detail digunakan untuk apa saja DD, ADD di Desa Kepala Sungai pada tahun 2024?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kades Kepala Sungai, belum juga membalas pesan tersebut.(Red/Tim)




















