Polres Asahan Melaksanakan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiyaan di Kisaran

Asahan (Portibi DNP): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan melaksanakan proses Restorative Justice terkait perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 6 November 2025 lalu di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis (20/11/2025) yang bertempat di Ruang Balai Permusyawarahan Sat Reskrim Polres Asahan.
Turut hadir dalam Mediasi tersebut adalah para pihak yang terlibat, yakni HF (27), BP (22), dan AS (21) yang dalam kasus ini berstatus sebagai korban sekaligus terlapor.

Hadir juga keluarga masing-masing pihak sebagai saksi dalam proses perdamaian tersebut.

Dalam mediasi ini para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maafnya. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut serta menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan, sekaligus kesediaan untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora, S.H., M.H mengatakan sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian yang humanis sesuai prinsip keadilan restoratif.
Baik pelaku maupun korban juga memberikan keterangan resmi untuk meluruskan kabar miring yang sempat beredar di tengah-tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Asahan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap tersangka HF, serta tidak pernah meminta uang Rp.50 juta kepada tersangka ataupun keluarganya.

Keduanya menjelaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban sebagai bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit. Para pihak juga menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur hingga tercapainya kesepakatan damai.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut Polres Asahan menyatakan bahwa perkara akan diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, serta pembinaan terhadap pelaku.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan apresiasi atas proses mediasi yang berjalan lancar dan berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di tengah-tengah masyarakat, ujar Kapolres Asahan. AR

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar