Soal Dugaan Pendamping Desa Rangkap Jabatan, Poldasu, Kejatisu, BKD dan Dinas PMD Langkat Diminta Lakukan Penyelidikan

 

LANGKAT (Portibi DNP) : ZS, DPM, Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat ini diduga mempunyai dua pekerjaan alias rangkap jabatan alias dobel job.

ZS diduga merangkap jabatan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan DPM diduga merangkap sebagai pemain pengadaan buku di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Yang lebih mengejutkan, ada dugaan DPM memiliki “rekening gendut” dan menjadi temuan.

Sementara, HJ, Tenaga Ahli (TA) pada PD di Kabupaten Langkat ini juga diduga memiliki dua pekerjaan.

Pertama, sebagai TA pada PD di Kabupaten Langkat dan kedua, sebagai tim tenaga ahli untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain di beberapa desa yang ada di Kabupaten Langkat.

Mengomentari hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Menurutnya, intansi-intansi tersebut di atas berhak untuk melakukan penyelidikan. Apalagi, dugaan ini sudah muncul ke publik.

“Dugaan ini harus segera diselidiki oleh pihak-pihak yang saya sebutkan di atas. Hal ini dilakukan, agar tidak menimbulkan asumsi buruk bagi PD yang ada di Kabupaten Langkat. Kita mintalah segera lakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, jika terbukti ZS, HJ dan DPM, dobel job, BKD dan Dinas PMD Kabupaten Langkat membuat surat rekomendasi agar mereka diberhentikan.

Sementara, bagi pihak Poldasu dan Kejatisu, jika kedua pihak ini menemukan adanya bukti bahwa ZS, HJ dan DPM, dobel job, maka penindakan yang dilakukan adalah mencari adanya dugaan korupsi atau pidana lainnya.

“Ada tidak indikasi pidana dalam hal ini. Jika ada indikasi pidananya, maka ZS, HJ dan DPM harus segera dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Sekadar latar, dugaan rangkap jabatan Pendamping Desa (PD) di Kabupaten Langkat terus bermunculan.

Sebelumnya, ZS, PD di Kabupaten Langkat diduga merangkap jabatan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) di Kabupaten Langkat dan HJ, Tenaga Ahli (TA) pada PD di Kabupaten Langkat diduga sebagai Tim Tenaga Ahli untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain desa, kini ada PD di Kabupaten Langkat berinisial DPM, diduga jarang ke desa dan memiliki “rekening gendut”.

“DPM ini diduga jarang ke desa dan memiliki “rekening gendut”. DPM diduga di back’up HJ, jadi, gak ke desa tidak masalah. Laporan harian DPM diduga fiktif. Padahal, DPM ini diduga jarang ke desa,” ungkap sumber kepada media ini, kemarin, lewat pesan WhatsApp.

Menurut sumber, untuk dugaan “rekening gendut”, DPM diduga pernah diperiksa. “Pemeriksaan diduga dilakukan sekitar bulan Agustus atau September tahun 2025. Cuma, kita gak tahu apa tindaklanjut atas pemeriksaan tersebut,” ungkap sumber.

Sumber menjelaskan bahwa, dugaan “rekening gendut” berasal dari pengadaan buku. “Diduga, terkait pengadaan buku,” ujar sumber.

Berdasarkan keterangan sumber, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada DPM, lewat pesan WhatsApp, Kamis (13/11/2025).

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, DPM belum juga memberi jawaban terkait dugaan di atas.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar