Ilustrasi
LANGKAT (Portibi DNP) : ZS, salah seorang Pendamping Desa (PD) yang ada di Kabupaten Langkat diduga mempunyai dua pekerjaan.
Pertama, sebagai PD dan kedua, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Surat Bupati Langkat Nomor: 800.1.13.2/10/BKD/2025, tertanggal 10 September 2025, menjadi bukti bahwa ZS sebagai tenaga PPPK di Kabupaten Langkat.
Sementara, mengutip pernyataan Koordinator TPP Kabupaten Langkat, Roni Neraswis di media online drberita.com, tertanggal 7 Oktober 2025, ZS diketahui telah mengundurkan diri sebagai PD sejak 9 September 2025, dan sudah tidak menerima honor sebagai PD.
Namun anehnya, berdasarkan situs kemendesa.go.id, nama ZS masa tertera sebagai PD di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hal itu, media ini lalu melakukan konfirmasi kepada ZS lewat pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada ZS adalah, tentang apa benar dirinya masih tercatat sebagai PD di Kabupaten Langkat dan apakah tetap menerima gaji/honor sebagai PD?.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, ZS belum juga memberi jawaban
Padahal, pesan sudah berceklist dua.(Red/Tim)




















