
MEDAN(Portibi DNP): Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang Sumatera Utara menerima aspirasi dari masyarakat yang berdomisili di RT 01 dan RT 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Jum’at (7/11/2025).
Pertemuan penyampaian aspirasi yang juga merupakan harapan dan tujuan jangka panjang untuk perubahan dan keberhasilan masyarakat itu langsung diterima oleh Ketua DPP Elang Tiga Hambalang (ETH) Sumut Bahar Efendi Pulungan SH didampingi Sekretarisnya Yusmansyah serta Wakil Ketua M Yahya beserta pengurus dan fungsionaris lain.
Ketua ETH Sumut, Bahar Efendi melalui Sekretaris Yusmansyah menuturkan, bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah merupakan wujud aspirasi yang harus disampaikan dan didukung kepada para pemangku kepentingan yang ada di Sumatera Utara. Apalagi, imbuhnya, sesuai dengan semboyan Lembaga ETH yaitu memperjuangkan, memanusiakan dan mensejahterakan.
” Perjuangan dan semangat warga RT 01 dan RT 02 Dusun IX Sampali sangat kita hargai, apalagi disana juga tinggal saudara saudara kita yang juga sebagai fungsionaris Elang Tiga Hambalang Sumut, agar apa yang diharapkan segera tercapai dan didiproses oleh para pemangku kepentingan,” katanya.
Elang Tiga Hambalang Sumut, katanya, tetap berpegang kepada arahan Ketua Umum, Dedy Safrizal yang mana harus mengedepankan kepentingan rakyat dimanapun berada agar mendapatkan hak haknya sesuai dengan apa yang diperjuangkan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.
Sejumlah aspirasi masyarakat, yang paling utama adalah memperjuangkan hak atas tanah masyatakat di RT 01 dan RT 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang yang sudah lebih dari 20 tahun ditinggali mengharapkan dukungan Lembaga Elang Tiga Hambalang Sumut.
“Sudah lebih dari 20 tahun, masyarakat tinggal diwilayah itu sangat mengharapkan dukungan Elang Tiga Hambalang agar bisa membantu memperjuangkan keinginan lebih dari 500 kepala keluarga,” ungkap Marer Asrul Nainggolan didampingi warga yang lain diantaranya Yudi Hamdani, Fachri Mukhlisin, Mustiyono, F Hariyanto mewakili masyarakat. Diungkapkan juga, keinginan maeyarakat yang tinggal di lahan 93 hektar sudah memiliki dasar hukum Keoutusan Mahkamah Agung RI tahun 2001 No.1734 K/ Perdata/2001.
Ditambahkannya, sebagian masyarakat yang tinggal di Dusun IX Sampali sangat berharap akan adanya kepastian hukum, dimana sejak incrach nya keputusan hukum dari Mahkamah Agung RI tahun 2001 hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengklaim, atau menggugat lahan yang sudah ditinggali lebih dari 500 kepala keluarga ini.
” Demi kepastian hukum, kami berharap agar perjuangan untuk mendapatkan status hak atas tanah yang ada di RT 01 dan RT 02 Dusun IX Sampali bisa segera terealisasi,” katanya lagi.
Sudah berbagai usaha dan upaya, imbuhnya, dilakukan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah yang ada di dusun IX Sampali, semoga kali ini Keluarga Besar Elang Tiga Hambalang Sumut bisa berhasil sesuai harapan kita bersama untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Hadir juga dalam kunjungan itu para pengurus serta fungsionaris DPP ETH Sumut, seperti diantaranya Ikhsan, Suratno, Totok.**
















