Gudang BBM Ilegal di Jalan Jala Medan Marelan Terkesan Kebal Hukum

 

 

MEDAN(Portibi DNP): Salah satu gudang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal di Jalan Jala tidak jauh dari Simpang Jalan M Basir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan terkesan kebal hukum karena sampai saat ini masih beroperasi.

 

Informasi warga, setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari banyak mobil tangki biru putih maupun mobil pick up yang membawa BBM diduga jenis solar keluar masuk ke gudang tersebut.

Gudang penimbunan tersebut diduga dibawah pengawasan seorang oknum aparat yang salahsatu oknum yang bertugas di Belawan.

 

Menurut keterangan salah satu warga disekitar gudang tersebut mereka mengatakan beberapa kali truk tangki keluar masuk untuk bongkar muatannya.

” Informasinya ada juga BBM itu dibeli dari beberapa SPBU kemudian dijual ke gudang itu bang, lalu dioplosnya baru di jual lagi menggunakan mobil tangki transportir,” ungkap seorang sumber Kamis (23/10/2025).

Seperti diketahui, para pelaku penimbunan BBM berjenis solar ilegal terancam sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Peran serta masyarakat dalam tindak pidana terkait BBM ilegal diantaranya:

Pasal 108 ayat (1) KUHAP: Memberikan hak kepada setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana untuk melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik, baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 108 ayat (2) KUHAP: Mengatur kewajiban setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tertentu agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.**

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar