MEDAN (Portibi DNP) : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen penting guna memastikan setiap bangunan di kota Medan berdiri sesuai standar keamanan, tata ruang, dan estetika kota.
“Lebih dari itu, PBG juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa menopang pembangunan di Kota Medan,”kata Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Namun, kenyataan di lapangan, PBG berubah menjadi momok bagi masyarakat yang hendak mengurus izin bangunan secara resmi. Warga mengaku harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk mendapatkan PBG.
“Prosesnya panjang, biaya konsultan mahal. Banyak yang akhirnya memilih mendirikan bangun tanpa izin,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Saat ini, banyak bangunan berdiri di Kota Medan tanpa PBG, sehingga sangat berpotensi terjadi kebocoran PAD Kota Medan, Afandi.
Dikatakan Afandi, Pemerintah Kota (Pemko) Medan pernah berjanji layanan “PBG 10 jam selesai”, namun itu hanya sebatas janji.
Karena sampai hari ini, banyak pengembang dan pemilik rumah mengeluhkan keharusan menggunakan jasa konsultan dengan tarif selangit, bahkan bisa mencapai belasan juta rupiah per unit rumah.
Padahal, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, penggunaan jasa konsultan tidaklah wajib.
“Nggak perlu pakai konsultan, langsung saja ke Mal Pelayanan Publik,” tegas Tito saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).
Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, John E. Lase, membantah tudingan adanya kewajiban menggunakan konsultan untuk bangunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menyebut gambar prototipe bangunan sudah tersedia di aplikasi SIMBG.
Namun, pada saat yang sama, ia menegaskan bangunan umum tetap harus menggunakan jasa konsultan sesuai PP No.16 Tahun 2021.
“Untuk bangunan lainnya tetap menggunakan konsultan. Terkait biaya mahal, kami himbau masyarakat jangan pakai calo,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurut Afandi, PBG sejatinya hadir untuk menata pembangunan kota, bukan mempersulitnya. Bila prosedurnya terlalu berbelit dan biayanya tidak rasional, maka warga akan mencari jalan pintas.
Sudah saatnya Wali Kota Medan dan aparat hukum turun langsung membenahi sistem ini. Bukan dengan menambah janji layanan cepat, tetapi kenyataannya nihil, kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan,P06

























