Penertiban Kawasan Hutan Satgas Pasang Plang di 10 Titik Perusahaan di Pelalawan

 

PELALAWAN(Portibi DNP): Pemerintah telah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah sebagai Ketua Pelaksana.

 

Informasi yang disampaikan oleh Kabid Perkebunan ,bahwa Satgas PKH di Pelalawan,pemasangan plang yang dilakukan satgas PKH, yang juga didukung jajaran Pidsus Kejati Riau,Pidsus Kejari Pelalawan.Rabu(19/3)2025),langkah ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal dikawasan hutan.

 

Untuk di Kabupaten Pelalawan sendiri ada sebanyak 10 titik yang sudah dipasang Plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diantara 10 titik Plang yang sudah dipasang adalah PT.MAL I,PT.MAL 2 di Desa Mak teduh,PT.Gandaerah Hendana didesa Ukui II,PT.SLS,PT.Serikat Putra, PT.PHI di Desa Kuala Terusan,.PT.Mitra Unggul Sejahtera (MUP) I di Desa Segati dan PT. MUP II di desa Segati, vs CV PT.Koperasi Segati Sejahtera di Desa Segati dan terakhir merupakan

PT. Guna Usagi Pratama di desa Sotol kecamatan Langgam.

 

Dijelaskan Pidsus Kejari Pelalawan, untuk luasan lahan perusahaan yang dipasang Plang tersebut bervariasi. Kemudian untuk Perusahaan-perusahaan yang sudah dipasang Plang diberikan waktu untuk memberikan Klarifikasi atas luasan lahannya masing-masing. Selanjutnya tim Satgas PKH nantinya akan melakukan verifikasi terhadap luasan lahan yang dikuasai perusahaan.

Baca: Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pemasangan plang dan penyitaan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak praktik ilegal pada sektor perkebunan Terutama terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

“Ditambahkannya tindakan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ditertibkan,Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan,” tutupnya kepada awak media.TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Gubsu minta Menteri ATR BPN persoalan tanah eks HGU PTPN II diselesaikan secepatnya
Bolo: Kalau boleh tanahnya untuk rakyat yang sudah mendiaminya pak Gubsu, he he he

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

Paling Banyak Komentar