LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan (LK)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun 2024 bernomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Pada laporan tersebut, tertulis ada 4 permasalahan atau rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut.
Berikut 4 permasalahan atau rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut yang dikutip dari LHP BPK tersebut.
1. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan/atau kualitas pekerjaan belanja modal JIJ pada tahun 2021 yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.317.909.014, 76, dari rekomendasi sebesar Rp3.967.725.049,21.
2. Kelebihan pembayaran atas volume dan kualitas pekerjaan belanja modal JIJ pada tahun 2022 yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.160.426.653, 70, dari rekomendasi sebesar Rp3.015.642.188,33.
3. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas 45 paket pekerjaan belanja modal JIJ pada Dinas PUPR TA 2023 yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1.375.708.277,20, dari rekomendasi sebesar Rp2.225.982.556,57.
4. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan belanja modal JIJ pada TA 2023 yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp597.489.352,14, dari rekomendasi sebesar Rp5.420.327.881,53. (red/tim)





















