3 Tahun Berlakukan Jam Kerja Satpam 2 Shift, PTPN III Klaji Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

LABURA (Portibi DNP): Manajemen PTPN III Kebun Labuhan Haji diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan ini memberlakukan jam kerja satpam dengan sistem pembagian waktu 2 shift.

Mirisnya, kondisi ini terjadi selama bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Satpam di perkebunan ini bekerja selama 11 jam/hari atau 3 jam melebihi waktu maksimum yang diatur oleh undang-undang. Parahnya, pembayaran atas kelebihan waktu 3 jam ini juga menuai tanda tanya, tidak ada keterangan apakah 3 jam ini dihitung sebagai lembur atau justru dimanipulasi menjadi shift siluman yang tidak diketahui para satpam, lalu kemudian dilaporkan ke direksi untuk dibayarkan, namun pembayarannya diduga menjadi ajang memperkaya diri petinggi PTPN III Klaji.

Padahal seharusnya, sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : KEP-275/MEN/1989 dan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satpam, sangat jelas diatur bahwa jam kerja satpam ditentukan 3 (tiga) shift, setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam/hari, termasuk istirahat antar jam kerja.

Keterangan salah seorang satpam saat ditemui Portibi DNP, sepekan lalu, kondisi ini telah terjadi selama beberapa tahun. Satpam yang minta identitasnya dirahasiakan ini mengatakan, sejak tahun 2021, manajemen PTPN III Klaji sudah memberlakukan jam kerja 2 shift.

“Sudah lama, bang. Kami itu kerja hampir 12 jam/hari. Sebulan dibagi 2 shift, kami bekerja selama 15 hari/bulan. Kalau masuk pagi, masuk jam 7 pagi sampai jam 7 malam. Yang masuk malam, masuk jam 7 malam sampai jam 7 pagi. Begitulah yang kami alami selama ini, bang, ” terangnya.

Ditanya tentang pembayaran kelebihan jam kerjanya, ia mengaku tidak mengetahui sistem penghitungan yang dilakukan oleh manajemen PTPN III Klaji. Ia mengaku perusahaan hanya memberikan sejumlah telur sebagai pengganti puding untuk mereka.

Hal yang sama juga disampaikan istri salah seorang satpam. Perempuan separuh baya yang juga meminta agar identitasnya dirahasiakan ini menyebutkan, selama hampir 3 tahun ini suaminya tidak pernah memiliki hari libur.

” Ya setiap hari dia bekerja, tidak pernah libur, karena mereka hanya dibagi dalam 2 shift. Sebulan hanya dikasih telur untuk puding saja, ” katanya, Rabu 13 Maret 2024.

Manager PTPN III Klaji, Sangap Raja Oloan Harianja, ketika dikonfirmasi terkait hal ini, lebih memilih untuk bungkam. Hingga ± 24 jam, pesan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya tidak mendapat respon. (renz)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.