15 Paslon Gugat Ke MK, KPU Sumut Tunda Penetapan

 

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus menunda penetapan pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut 2024.

Pasalnya ada 15 paslon baik gubernur-wakil gubernur, bupati- wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK).

“Tercatat ada sebanyak 15 Paslon yang mengajukan gugatan ke MK, sehingga kita menunda penetapannya ,”kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Agus Arifin, mengatakan untuk penetapan, pihaknya menunggu hasil gugatan sengketa Pilkada di MK tersebut.

Adapun ke 15 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut jelas Agus Arifin
1 pemilihan gubernur dan wakil gubernurnya serta 14 pemilihan Bupati dan Wali bupati, walikota dan wakil walikota.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Langkat itu mengatakan, sesuai Peraturan KPU, calon kepala daerah dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan paling lama tiga hari usai rekapitulasi.

Karena ada gugatan, imbuh Agus, KPU kemudian menghentikan tahapan Pilkada sampai adanya keputusan yang dikeluarkan MK.

“Karena ada gugatan, kita hentikan sementara waktu tahapan yang ada menunggu keputusan MK,” ujarnya.

Agus memperkirakan, sidang di MK akan berlangsung pada Januari 2025. Namun pihaknya telah mempersiapkan segala data dan kebutuhan selama menghadapi gugatan di MK.

“Ya kita tentu sudah bersiap untuk menghadapi gugatan di MK. Karena itu data data terkait materi gugatan sudah kami siapkan,” lanjut Agus.

Diketahui, 15 calon kepala daerah di Sumut yang mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah. Untuk Pilkada Sumut, gugatan diajukan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Kemudian Medan, pemohon gugatan diajukan paslon Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. Pematang Siantar, diajukan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon.

Humbahas, pemohon Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite. Nias Utara, pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu, pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar.

Selanjutnya Labusel, pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Madina, pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. Nias Selatan, pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir, pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon.

Deli Serdang, pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung. Binjai, pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapteng, pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Taput, pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba, pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar