Wong Chun Sen : Kode Etik DPRD Pedoman Dalam Jalankan Tugas Sebagai Legislatif

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wong Chun Sen mengatakan, DPRD 8merupakan lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Lembaga ini mempunyai peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Disusunnya kode etik ini sebagai tindak lanjut dari diajukannya rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib,”ujar Wong Chun Sen Selasa (17/1/2023).

Dikatakan Wong, kode etik disusun sebagai pedoman masing-masing anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dan amanah yang diembannya sebagai wakil rakyat digedung dewan.

Dalam kode etik lanjut Wong Chun Sen yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini
diatur dan ditetapkan hal-hal yang terkait dengan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan tanggungjawab masing-masing anggota DPRD Kota Medan sebagai wujud dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituen, dengan cara menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibiltas sekaligus berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerjanya secara pribadi maupun secara kelembagaan.

Ada beberapa hal penting dalam peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik ini yang benar-benar harus diperhatikan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Medan diantaranya : sikap kritis, adil, profesional dan proporsional terhadap eksekutif dan sikap saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pergertian antara sesama anggota DPRD Kota Medan.

Sikap dan perilaku ini tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sehingga hubungan timbal balik sebagai mitra kerja antara legislatif dan eksekutif, demikian antar sesama anggota dewan dapat terjalin dan terjaga dengan baik kedepan,ungkap Wong.

Sebagaimana diketahui pimpinan DPRD Kota Medan dalam paripurna sebelumnya, diajukannya peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, citra dan kredibiltas dprd kota medan serta membantu pimpinan dan anggota dprd kota medan dalam melakanakan setiap wewenang dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituen-nya.P06

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.