Mandailing Natal(Portibi DNP): Aktivitas penyediaan layanan internet wifi ilegal diduga semakin merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jaringan ini beroperasi secara bebas, menjangkau rumah-rumah warga hingga tempat usaha, tanpa kejelasan izin maupun legalitas sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, praktik wifi ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga jelas merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi, serta berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
“Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah tiang listrik milik PLN ditempeli Optical Distribution Point (ODP) yang diduga digunakan sebagai penyalur jaringan wifi ilegal. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Muhammad Saleh Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, ODP tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi, menempel langsung pada tiang listrik PLN, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak terkait.
Hasil penelusuran SATMA AMPI mengarah ke beberapa wilayah, yakni Desa Pasar Maga, Maga Dolok, dan Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum penyedia wifi ilegal dengan oknum kepala desa, lurah, maupun ASN, serta lemahnya pengawasan dari PLN Kota Nopan.
“Bagaimana mungkin jaringan ilegal bisa beroperasi cukup lama, menggunakan ODP dan menempel di tiang PLN, tanpa ada tindakan? Apakah ada pembiaran atau permainan di balik ini? Ini harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” ujarnya.
Selain itu, SATMA AMPI Mandailing Natal juga mencium dugaan kuat keterlibatan seorang lurah aktif yang diduga memiliki atau mengendalikan perusahaan penyedia layanan wifi ilegal tersebut.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa dugaan ini sangat serius karena menyangkut penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.
“Kami menduga kuat ada seorang lurah yang memiliki atau berada di balik perusahaan wifi ilegal ini. Jika benar, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan lurah atau ASN dalam bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat, apalagi jika usaha tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak berbadan hukum jelas, dan memanfaatkan fasilitas negara secara ilegal.
“Seorang lurah atau ASN dilarang keras menjalankan usaha yang bertentangan dengan hukum, apalagi menggunakan pengaruh jabatan untuk melindungi bisnis ilegal. Jika dugaan ini benar, maka harus diproses pidana dan etik sekaligus,” tambah Saleh.
SATMA AMPI Mandailing Natal juga memperingatkan Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak tutup mata dan bertindak tegas serta transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami ingatkan Kapolres Madina yang baru, jangan ada kesan pembiaran. Jika hukum lemah terhadap pelanggaran ini, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 dan Pasal 47: Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Melarang penggunaan fasilitas ketenagalistrikan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mengatur kewajiban perlindungan data pribadi dan ancaman pidana bagi pihak yang lalai atau menyalahgunakan data.
Peraturan Pemerintah dan regulasi Kominfo terkait perizinan ISP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Dugaan Pelanggaran Hukum Tambahan:
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 5 dan Pasal 9: ASN wajib netral, profesional, dan dilarang menyalahgunakan.MH





















