Walikota Binjai Diminta Evaluasi Kinerja Kadis dan Kabid Lalin Dishub Binjai

 

BINJAI (Portibi DNP) : Walikota Binjai Amir Hamzah diminta untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Chairin F Simanjuntak dan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) Dishub Binjai Arif Sihotang.

Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang tidak tercapai.

Kata Norman, dengan tidak tercapainya target retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang tidak tercapai, itu menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tidak mampu.

“Ketidakmampuan Kadishub Kota Binjai bisa dilihat dari data-data yang ada. Dimana pada tahun 2023, Dishub Kota Binjai menargetkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.000.000. Namun faktanya, realisasinya hanya sebesar Rp964.070.000. Kemudian, pada tahun 2024 Dishub Kota Binjai kembali menargetkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.000.000. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp974.542.000,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dilihat dari realisasi tahun 2023 dan tahun 2024, memang ada kenaikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp10.472.000 (Rp974.542.000 – Rp964.070.000).

“Namun, itu bukan keberhasilan. Sebab, target tetap tidak tercapai,” bebernya.

Selain meminta Walikota Binjai melakukan evaluasi atas kinerja dari Kadishub Kota Binjai dan Kabid Lalin Dishub Kota Binjai, ia juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk memanggil dan memeriksa Kepala

Kadishub Kota Binjai dan Kabid Lalin Dishub Kota Binjai.

“Selidiki, apakah ada dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Jika ditemukan adanya kebocoran, Kejati Sumut harus segera menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka. Selain itu, kita juga meminta kepada pihak DPRD Kota Binjai untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) PAD pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ada di Kota Binjai,” ujarnya

Sekadar latar, pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menargetkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.000.000 atau dinaikkan sebesar 107.45 persen dari realisasi tahun sebelumnya.

Namun, target tersebut tidak tercapai. Pada tahun 2024, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum diketahui hanya sebesar Rp974.542.000 atau sebesar 48,73 persen dari anggaran, dengan perincian sebagai berikut.

Tahun : 2022

Realisasi Tahun n-1 : Rp778.080.000

Tahun anggaran n : Rp1.080.299.826

Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 38.84 persen

Realisasi tahun n : Rp934.410.000

Realisasi tahun n : 86.50 persen

Tahun : 2023

Realisasi Tahun n-1 : Rp934.410.000

Tahun anggaran n : Rp2.000.000.000

Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 114.04 persen

Realisasi tahun n : Rp964.070.000

Realisasi tahun n : 48.20 persen

Tahun : 2024

Realisasi Tahun n-1 : Rp964.070.000

Tahun anggaran n : Rp2.000.000.000

Fluktuasi anggaran tahun n dibanding realisasi tahun n-1 : 107.45 persen

Realisasi tahun n : Rp974.542.000

Realisasi tahun n : 48.73 persen

Berdasarkan catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bernomor : 53.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, diketahui bahwa Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Binjai menjelaskan potensi pendapatan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tidak didukung kertas kerja perhitungan dan nilai anggaran yang tertuang ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Perubahan (P-APBD) merupakan nilai yang ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Atas temuan tersebut, media ini lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Chairin F Simanjuntak, via pesan WhatsApp, kemarin.

Kepada media ini, Chairin meminta agar berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Binjai Arif Sihotang.

Berdasarkan saran Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, media ini lalu melayangkan pesan WhatsApp kepada Arif.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan kepada Arif adalah, berapa jumlah juru parkir yang ada di Kota Binjai dan berapa jumlah karcis yang diberikan kepada juru parkir setiap harinya serta berapa nominal yang tertera pada kertas parkir tahun 2023 dan tahun 2024.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat Kabid Lalu Lintas Dinas perhubungan Kota Binjai belum juga membalas pesan WhatsApp tersebut.(Red/Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar