MEDAN (Portibi DNP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terpaksa harus menunda rapat paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (24/6/2024).
Pembatalan dilakukan karena Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.
Pembatalan disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dalam rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (24/6/2024).
Hal ini disebutkan Rajudin, sekaligus membacakan surat permohonan dari Pemko Medan untuk penjadwalan ulang dalam surat bernomor 1.12.1/4447 ditanda tangani Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting.
Dalam surat tersebut, Pemko Medan minta pergeseran jadwal pelaksanaan paripurna menjadi 25 Juni 2024. Adapun alasan permintaan pergeseran jadwal karena waktu yang bersamaan Walikota Medan memiliki jadwal kegiatan di luar kota.
Diketahui, sesuai hasil Banmus DPRD Medan untuk bulan Juni 2024 telah dijadwalkan penyampaian laporan Badan Anggara, pendapat fraksi fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan DPRD Medan, sekaligus persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang LPj pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 pada hari Senin 24 Juni 2024.P06





















