Keterangan : Proyek pembangunan LPM Desa Sei Penggantungan DAK 2021 500 Juta.
Labuhanbatu ( Portibi DNP): Walaupun terbilang lamban hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tentang laporan dugaan korupsi proyek fisik bangunan dan pengadaan barang Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai pagu Rp 500.000.000 (Lima ratus juta), Namun, Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Ritonga melalui Kepala bidang pembantuan wilayah III Inspektorat Indra Lubis mengatakan, tetap mem Prioritas kan hasil laporan dugaan Korupsi proyek Lumbung Pangan Masyarakat tersebut.
Walaikum salam..sekali lagi kami mohon maap..belum bisa memberikan hasilnya…karena ketua tim nya masih bertugas lain…dan mohon dimaklumi…dan sekali lagi kami mohon maap..Dan lap, tetap kami prioritas kan.
Ok, begitu selesai..akan kami laporkan sama bere… trimakasih atas perhatian”, kata Indra Lubis selaku Kepala bidang perbantuan untuk wilayah III Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui pesan sms WhafAaps nya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Inspektorat Labuhanbatu juga menyebutkan telah memanggil seluruh yang berkaitan dengan proyek LPM tersebut. Mulai dari Kepala Dinas Pangan Labuhanbatu Sy H selaku PPK LPM dan juga PPTK Dinas Pangan Labuhanbatu FH. Selanjutnya, Ketua Kelompok Tani Bunga Desa Sei Penggantungan Maksum, Ketua Kelompok Tani Mekar Amat Beres dan Bendahara proyek LPM Desa Sei Penggantungan.
Diketahui sebelumnya lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Kiamat dan awak media Jurnalis Kabupaten Labuhanbatu melaporkan adanya dugaan Korupsi proyek LPM di Desa Sei Penggantungan Labuhanbatu sumber anggaran DAK tahun 2021 Rp 500,000,000,- . Sesuai laporan nomor : 004/KIAMaT.LBR/PK/II/2023 tanggal 20 Februari 2023 dan Kamis 22 Februari 2023 laporan masuk.
Ada sebelas (11) poin yang menjadi indikasi bahwa pembangunan LPM beserta sarana pendukungnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 5 tahun 2021 yang diduga berpotensi telah merugikan keuangan Negara. Dan, menguntungkan pihak pihak yang terkait pada pembangunan proyek LPM di Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Berita : Mora Tanjung.
















