ASAHAN (Portibi DNP): Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si ikuti rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Asahan oleh Pimpinan Pansus, sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (11/12/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan para tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan menyampaikan pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan mengatakan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan oleh Pansus DPRD, yang akhirnya pada hari ini telah diperolehnya persetujuan bersama untuk dijadikan Perda, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, yang merupakan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Asahan, dan Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
” Dengan disetujui bersama 2 Rancangan Perda ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan dengan semakin baik”
“Kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas rancangan perda tersebut, untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dan yang kami ajukan”, ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani penetapan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan.( AR)
Editor AS