Asahan (Portibi DNP): Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si melantik sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan mengatakan pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, selain karena terjadinya kekosongan jabatan juga merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Sebagai legalitas dan bentuk kepatuhan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka telah diperoleh rekomendasi berupa, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 hal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Begitu juga dengan Jabatan Administrasi lainnya (Jabatan Administrator dan Pegawas), telah mendapat rekomendasi dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5207/OTDA tanggal 11 Juli 2024 hal surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/7007/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Lain halnya dengan pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu yang tidak memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
“Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah”, ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati Asahan juga berpesan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pihaknya selaku atasan, tetapi juga kepada Allah SWT di akhirat nantinya.
Kepada PPT Pratama, yang baru dilantik yakni Sofian Manulang, S. Sos sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dan Drs. Ilham, MM sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Wabup berharap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Laksanakan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan selalu berpedoman pada “3T” yaitu rumah Tertib dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Pelaksanaan Tugas-tugas Kedinasan dan Tertib dalam Pengelolaan Keuangan Anggaran, Optimalkan seluruh fungsi, tugas dan peran dari setiap aparatur dengan memaksimalkan sumber daya yang ada di tempat tugas yang baru untuk mencapai kinerja yang terbaik. Dalam menjalani tahun politik saat ini, saya menghimbau para pejabat yang dilantik agar tidak terlibat politik praktis,” tambahnya.
Dan untuk Hariadi, STP dan Ramlan Ashan, Am. Kep yang baru dilantik menjadi Lurah Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Lurah Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Wabub berpesan agar selalu memiliki kepedulian yang tinggi terhadap keluhan dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
“Pahami bahwa salah satu fungsi Lurah adalah mendekatkan rentang kendali pelaksanaan Pemerintahan dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan pelayanan prima, agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kelurahan masing-masing. Jalankan tugas dengan baik, dan bisa menjalankan visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Asahan,” pungkasnya
Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten, Para Asisten, Staf Ahli, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, PKK Kabupaten Asahan, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan serta para tamu undangan lainnya. AR
















