Foto: Waketum DPN LPK Norman Ginting SE
LANGKAT (Portibi DNP) : Jari mu adalah harimau mu, pepatah ini mungkin cocok dialamatkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Rudi Tarigan. Pasalnya, gegara menulis pesan WhatsApp kurang paham atas pertanyaan wartawan, tiga Aparat Penegak Hukum (APH) ini pun diminta untuk memeriksa Rudi Tarigan. Ketiga APH tersebut adalah, Polda Sumut, Kejati Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sementara yang meminta ketiga instansi tersebut untuk memeriksa Rudi Tarigan adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN – LPK) Norman Ginting SE.
Selain meminta Polda Sumut, Kejati Sumut dan KPK untuk segera memeriksa Rudi Tarigan, pria yang doyan melaporkan kasus-kasus korupsi ini pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi untuk mencopot jabatan Rudi Tarigan sebagai Kabid PAUD. “Bagaimana mungkin seorang Kabid tidak paham atas pertanyaan wartawan. Wong jelas-jelas saya baca ini si wartawan bertanya tentang boleh tidaknya dana hibah diberikan setiap tahunnya kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kabupaten Langkat. Kepala Dinas Pendidikan Langkat aja bisa menjawab pertanyaan wartawan, masa selaku Kabid yang membidanginya tidak paham,” katanya kepada portibi.id, Rabu (01/02/2023).
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Rudi Tarigan tidak masuk akal. Apalagi, Rudi Tarigan meminta si wartawan untuk datang ke Dinas Pendidikan Langkat. “Maksudnya apa itu nyuruh wartawan datang ke Dinas Pendidikan Langkat. Sekarang ini sudah canggih. Konfirmasi lewat pesan WhatsApp juga sudah bisa. Kalau memang kurang paham dengan bidangnya, lebih baik Kadis Pendidikan Langkat segera mencopot jabatan Rudi Tarigan Sebagai Kabid PAUD di Dinas Pendidikan Langkat,” cetusnya.
Ia pun sangat berharap sekali kepada pihak Polda Sumut, Kejati Sumut dan KPK untuk segera memeriksa dana hibah yang ada di Kabupaten Langkat. “Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Jika diberikan setiap tahun, maka ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Ini harus segera diselidiki APH,” ungkapnya.
Selain dana hibah untuk PKBM, ia juga meminta dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD juga diperiksa. “Jangan hanya BOP PAUD Kesetaraan aja yang diperiksa, tetapi dana BOP PAUD juga harus diperiksa Polda Sumut, Kejati Sumut dan KPK,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Nah, di Kabupaten Langkat ada penerima dana hibah yang mendapatkan dana hibah setiap tahunnya. Diantaranya, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AD, PKBM K dan PKBM NI. Penerimaan dana hibah tersebut tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat mengenai realisasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dijelaskan bahwa, pada tahun anggaran 2020 PKBM AD untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp11.250.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp115.200.000. PKBM K untuk paket B mendapat dana hibah sebesar Rp22.500.000 dan paket C mendapat dana hibah sebesar Rp49.500.000 dan PKBM NI untuk paket A sebesar Rp7.800.000 dan paket B sebesar Rp45.000.000 serta paket C sebesar Rp94.500.000. Sementara, pada tahun 2021 PKBM AD mendapat dana hibah sebesar Rp77.700.000, PKBM K mendapat dana hibah sebesar Rp38.550.000 dan PKBM NI mendapat dana hibah sebesar Rp152.850.000.
Lantas, apa tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Langkat terkait hal di atas, mengenai boleh tidaknya PKBM menerima dana hibah setiap tahunnya. Dan, jika boleh di peraturan yang mana disebutkan?. “Setahu saya dana PKBM itu, langsung dari pusat ke mereka Dinda. Tidak ada lagi campur tangan Dinas Pendidikan. Artinya secara online, by sistem yang mereka bisa dapat. Sama dengan dana LKP, itupun lebih lengkap nya coba tanyakan ke pak Kabid PAUD Rudi Tarigan,” katanya kepada portibi.id lewat pesan WhatsApp, Selasa (31/01/2023).
Terpisah, Kabid PAUD Rudi Tarigan ketika dikonfirmasi terkait hal di atas via pesan WhatsApp mengatakan tidak paham. “Saya gak paham dan kurang jelas yang dimaksud. Jadi biar jelas saya tunggu di dinas di jam kerja,” katanya. Meski dijelaskan bahwa portibi.id ingin mengeahui mengapa ada PKBM yang mendapat anggaran hibah setiap tahunnya, Rudi Tarigan tetap meminta portibi.id untuk datang ke kantor Dinas Pendidikan Langkat. “Saya sedang konsultasi hukum dengan advokat afatar,sabar ya dinda,datang aja ya besok ke dinas,” cetusnya, sambil mengirimkan gambar yang katanya sedang konsultasi hukum dengan advokat afatar.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2020 total dana hibah yang diberikan kepada kepada badan/lembaga/organisasi Dinas Pendidikan BOP PAUD Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp4.123.000.000 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp4.200.700.000. (BP)