MEDAN (Portibi DNP) : Apa jadinya bila pekerjaan di pemerintahan, jika pelaksanaan kegiatannya tidak dikendalikan dan dilaporkan perkembangan pekerjaannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bisa dipastikan pekerjaan tersebut bakal menjadi temuan. Nah, kondisi inilah yang diduga terjadi di Biro Umum Provinsi Sumut.
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun media online portibi.id, Senin (28/08/2023), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan adanya selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92, di Biro Umum Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022. Berikut penjelasannya.
Pada TA 2022 (sampai dengan 19 November 2022), Sekretariat Daerah (Setda) telah merealisasikan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp6.625.444.447,00 atau 61,49 persen dari anggaran sebesar Rp10.774.857.200,00. Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga pada Biro Umum berupa pemeliharaan komputer sebesar Rp197.236.600,00.
Hasil pemeriksaan pihak BPK atas dokumen pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik, serta konfirmasi kepada penyedia dan pelaksana kegiatan ditemukan adanya selisih pembayaran pekerjaan pemeliharaan komputer antara SPK dengan invoice riil dari penyedia sebesar Rp70.628.918,92.
Dimana, biaya pemeliharaan komputer dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 027/258.7/BU/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 bersama PT XII, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.236.600,00. Pekerjaan telah dibayarkan seluruhnya dengan SP2D nomor 5644 tanggal 08 Agustus 2022.
Hasil wawancara pihak BPK dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) diketahui bahwa, PPTK diduga tidak mendokumentasikan surat pesanan untuk perbaikan peralatan komputer. PPTK juga tidak mengetahui lokasi komputer yang diperbaiki, indentitas pemilik, jenis laptop dan komputer yang diperbaiki.
Konfirmasi kepada penyedia menyatakan bahwa penyedia menerima pesanan pemeliharaan komputer secara lisan dari Biro Umum Setda. Penyedia melakukan penagihan pembayaran secara berkala dengan mengirimkan invoice kepada PPTK.
Penyedia menandatangani SPK, namun tidak mengetahui item-item pemeliharaan yang dicantumkan dalam kontrak tersebut. Berdasarkan hasil perbandingan antara invoice dengan SPK diketahui pembayaran sesuai SPK melebihi dari invoice yang ditagihkan penyedia sebesar Rp70.628.918,92.
Menurut pihak BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani. Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. Dokumen pengadaan masing-masing paket pekerjaan, antara lain pada syarat-syarat umum kontrak angka 70.2.c) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Pihak BPK menjelaskan bahwa, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada PT XII sebesar Rp70.628.918,92. Temuan tersebut pun telah dikembalikan pada tanggal 28 Desember 2022.
Sementara, hingga berita ini dibuat media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun terkait mengapa pihak PPTK tidak mendokumentasikan dan tidak mengetahui lokasi pemeliharaan komputer di Biro Umum Provinsi Sumut. (BP)

























