Foto : Direktur PDAM Tirta Wampu, Herman Sukendar Harahap/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp9.335.235.113, diduga belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.
Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat telah menerbitkan dua Perda terkait penyertaan modal.
Pertama, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
pihak ketiga, disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirta
Wampu sebesar Rp15.000.000.000. Penyertaan modal tersebut merupakan
rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama
lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).
Kedua, Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak
ketiga, disebutkan bahwa penyertaan modal kepada PDAM Tirta Wampu sebagai berikut.
Penyertaan modal non kas yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar
Rp46.220.073.000 dan Rp15.000.000.000.
Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp61.220.073.000 (Rp46.220.073.000 + Rp15.000.000.000).
Nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp66.321 .290.013. Dari penyertaan modal tersebut vang sudah diperdakan adalah sebesar Rp61.220.073.000.
Sedangkan LK audited PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan
Modal Pemkab Langkat sebesar Rp70.552.308.113. Sehingga, terdapat
penyertaan modal sebesar Rp9.332.235.113,00 (Rp70.552.308.113 –
Rp61.220.073000,00) diduga belum ditetapkan dengan Perda.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum diperdakan sebesar Rp9.332.235.113,00 (Rp70.552.308.113 –
Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar.
Dan, nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala BPKAD belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Dan, belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKAD menyatakan akan melakukan
koordinasi secara berkelanjutan dan rekonsiliasi dengan PDAM Tirta Wampu
terkait nilai Penyertaan Modal Pemerintah serta mengusulkan Perda Penyertaan
Modal pada pihak ketiga dalam hal ini Penyertaan Modal ke PDAM Tirta Wampu.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar, mengusulkan Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.
Memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyajikan nilai investasi pada
PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Terpisah, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu, Herman Sukendar Harahap, ketika diminta tanggapannya mengenai hal ini mengatakan, seperti ini.
“Terimakasih informasinya bang. Nanti, coba saya koordinasikan dengan BPKAD bang,” katanya singkat, lewat pesan WhatsApp, Selasa (03/10/2023). (BP)




















