Waduh! Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan Calon Kepsek dan Pengawas Sekolah di Kabupaten Langkat TA 2021, Diduga Tidak Ada addendum perubahan RAB

Foto : ilustrasi/net

MEDAN (Portibi DNP) : Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Calon Kepala Sekolah (Kepsek) dan Calon Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2021, diduga pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati pada Perjanjian Kerjasama (PK) dan tidak ada addendum perubahan RAB, namun kegiatan diklat telah dilaksanakan berdasarkan pada RAB yang diubah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (08/09/2023), diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2021, menyajikan anggaran belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.779.750.000, dengan realisasi sebesar Rp1.727.500.000, atau 97,06 persen dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, diantaranya untuk Belanja Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah dengan realisasi sebesar Rp970.000.000. Belanja Diklat Kepemimpinan dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19732/B.B1.3/HK/2018 tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara
Diklat Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Yang Bekerjasama Dengan Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.

Pelaksanaan Diklat Kepemimpinan dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama (PK) yaitu, Diklat Calon Kepala Sekolah, PK antara LPMP Provsu Nomor: 1156/C7.3 1/HK.02.06/2021 dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat Nomor: 421/3547.SEKR/2021 tentang Seleksi
Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kabupaten Langkat tanggal 22 September 2021.

PK antara LPMP Provsu Nomor: 1131I/C7.31/HK.02.06/2021 dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat Nomor: 3656.SEKR/2021 tentang Diklat Calon
Kepala Sekolah Kabupaten Langkat tanggal 29 September 2021. Tahap pelaksanaan diklat calon kepala sekolah terdiri atas kegiatan on the job training (0JT) 1, inservice training (1ST), OJT 2-1, 2-2 dan 2-3 serta IST 2.

Calon Pengawas Sekolah, PK antara LPMP Provsu Nomor: 1155/C7.31/HK/02/2021 dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Nomor 421/3503.Sekr/2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Langkat tanggal 22 September 2021. Tahap pelaksanaan diklat calon pengawas sekolah terdiri atas kegiatan seleksi substansi, OJT 1, IST 1, OJT 2-1, OJT 2-2, oJT 2-3 dan IST 2.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan diklat, hasil konfimasi kepada pihak LPMP Provsu dan peserta diklat serta konfimasi kepada pihak Wisma ND diketahui hal-hal sebagai berikut.

Kegiatan Diklat telah dibayar 100 persen atau sebesar Rp970.000.000, dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai berikut.

1. Diklat Calon Kepala Sekolah SD, Nomor SP2D 3387, tanggal 19/11/2021, dengan jumlah sebesar Rp562.500.000.

2. Diklat Calon Kepala Sekolah SMP, Nomor SP2D 3386, tanggal 19/11/2021, dengan jumlah sebesar Rp187.500.000.

3. Diklat Calon Pengawas Sekolah SD, Nomor SP2D 3384, tanggal 19/11/2021, dengan jumlah sebesar Rp132.000.000.

4. Diklat Calon Pengawas Sekolah SMP, Nomor SP2D 3385, tanggal 19/11/2021, dengan jumlah sebesar Rp88.000.000.

Lalu, pelaksanaan kegiatan diklat kepemimpinan terdiri dari, Diklat calon kepala sekolah diikuti oleh 60 peserta yaitu guru SD Negeri/ SD Swasta dan SMP Negeri/ SMP Swasta. Diklat calon pengawas sekolah diikuti oleh 9 peserta yaitu 5 guru SDN dan 4 guru
SMP.

Hasil pemeriksaan diketahui pelaksanaan kegiatan tidak sesuai RAB yang telah disepakati pada PK dan tidak ada addendum perubahan RAB, namun kegiatan diklat telah dilaksanakan berdasarkan pada RAB yang diubah. Perubahan RAB antara lain atas belanja bahan, belanja jasa profesi dan belanja perjalanan dinas.
Hasil pemeriksaan atas SPJ pelaksanaan Diklat Kepimpinan tersebut diketahui terdapat SPJ yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp214.762.500.

Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun, mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar