Waduh!! NSSAP Diduga Belum Membayar Piutang TP-TGR Sebesar Rp322.422.500 Saat Menjabat Sebagai Anggota DPRD

 

BINJAI (Portibi DNP) : NSSAP, yang saat ini punya kedudukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai diduga belum membayar piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebesar Rp322.422.500. Piutang tersebut merupakan piutang saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Binjai.

Berdasarkan data yang dihimpun portibi.id, Minggu (05/02/2023), tercatat piutang TP-TGR NSSAP hingga 31 Desember 2021 belum terbayar lunas.

Adapun piutang TP-TGR NSSAP yang belum dibayar saat menjabat sebagai anggota DPRD Binjai yaitu Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2009 yang dibayar melebihi ketentuan kepada NSSAP saat menjabat sebagai anggota DPRD Binjai sebesar Rp322.422.500.

Hingga berita ini dimuat, portibi.id belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak manapun apakah piutang tersebut sudah dibayar atau belum.

Terpisah, Kepala Inspektorat Binjai Eka Edi Saputra beberapa hari lalu kepada portibi.id via pesan WhatsApp mengatakan, sudah melaksanakan dan menyarankan kepada majelis TP-TGR untuk memberikan permasalahan piutang TP-TGR kepada pihak kejaksaan.

Atas saran tersebut, majelis TP-TGR menyambut baik saran dari Inspektorat Binjai. “Tanggapan majelis TP-TGR bagus, karena itu merupakan tindaklanjut kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian daerah,” ujarnya. (BP)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hati hati pak, mantan koruptor yang mainkan peran perpolitikan di Sumut dibelakang layar..

-Bolo: Bah sembunyi di dalam terang, sakitnya tak seberapa, malunya ini .

 

 

-Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..

-Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

 

-Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi

Jangan Pandang bulu pak, hajar.