BINJAI (Portibi DNP) : Pekerjaan betonisasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, telah selesai dilaksanakan.
Atas pekerjaan tersebut, pemeriksaan pun dilakukan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 26 Mei 2023, diketahui sebagai berikut.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV JMK berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 050-77/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022, tanggal 14 Oktober, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.940.251.01, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pekerjaan dilaksanakan sejak tanggal 14 Oktober 2022, selama 60 hari kalender, sampai dengan 12 Desember 2022, sesuai SPMK nomor 050-77.a/SPK/APBD/DAU/PL/BM/DPUPR/2022,
Pekerjaan telah diselesaikan 100 persen berdasarkan BAST pelaksanaan pekerjaan nomor 050- 21.a/BASTPP/APBD/DAU/BBM/DPUPR/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan belum dilakukan pembayaran.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik pekerjaan tanggal 3 Februari 2023 yang dilakukan pihak BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas, Penyedia dan Inspektorat, yang dituangkan dalam BAP fisik, serta hasil pengujian laboratorium diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp64.373.524.70.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan adanya potensi kelebihan pembayaran.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinas PUPR Binjai belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
PPK belum optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerima hasil pekerjaan.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Binjai menyatakan dapat menerima nilai kekurangan volume tersebut dan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran pada pembayaran selanjutnya.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Mengintruksikan kepada PPK terkait, lebih optimal melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan.
Memproses kelebihan pembayaran, dan menyetorkannya ke kas daerah Pemko Binjai. (BP)
















