Foto: Kantor Walikota Binjai/Int
BINJAI (Portibi DNP) : Pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan utang tanpa melakukan verifikasi kelengkapan.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, Pemko Binjai pada TA 2023 menganggarkan belanja daerah sebesar Rp1.038.614.999.856,00 dan direalisasikan (Audited) sebesar
Rp919.843.070.222,38 atau 88,56 persen dari anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa belanja daerah dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersedian dana.
Selama Tahun 2023, Pemerintah Kota Binjai memperoleh Pendapatan Daerah
melalui RKUD sebesar Rp 823.468.334.589,73. Dari pendapatan tersebut terdapat pengajuan SPM pada bulan Februari, Maret, Mei, November, dan Desember 2023 melebihi kemampuan RKUD.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang dilaksanakan belum ada SPD dan menjadi utang jangka pendek lainnya sebesar Rp14.760.942.114,74.
Hasil konfirmasi kepada penyedia pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terdapat pekerjaan pemeliharaan kendaraan pada Tahun 2023 yang belum dibayarkan dan tidak dicatat sebagai utang.
DLH tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan walaupun tidak tersedia dana atau tidak ada SPDnya sebesar Rp93.602.375,00.
Walaupun tidak tersedia dana yang cukup untuk membiayai belanja, Pemko Binjai tidak melakukan rasionalisasi belanja daerah sehingga pada akhir tahun terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan dan memunculkan Utang Belanja.
Tren saldo Utang Belanja, Utang Jangka Pendek Lainnya, dan Utang kepada
Pihak Ketiga meningkat signifikan sejak Tahun 2020 sampai dengan 2023.
Pada tanggal 13 Maret 2023, Pemko Binjai menerbitkan Perwal Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, terjadi pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar
Rp40.143.942.710,00 ke masing-masing SKPD.
Pergeseran anggaran tersebut didasarkan pertimbangan untuk segera membayar utang kepada pihak ketiga.
Penambahan Belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk membayar
pekerjaan Belanja Modal dan telah dibayar pada bulan Januari s.d. Oktober
2023 sebesar Rp33.673.042.438,68.
Wali Kota Binjai memberitahukan terjadi pergeseran anggaran Belanja TA
2023 kepada DPRD Kota Binjai melalui surat Nomor 900- 2219, dan diterima
DPRD Kota Binjai pada Tanggal 13 Maret 2023.
Selanjutnya, DPRD Kota Binjai baru mengesahkan P-APBD TA 2023 melalui
Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023 dan dijabarkan dalam
Perwal Nomor 39 Tahun 2023 Tanggal 6 November 2023.
Sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pergeseran anggaran belanja yang dasar pelaksanaan/pembayaran dapat didahulukan melalui penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD (mendahului perubahan Perda tentang P-APBD) hanya untuk pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, atau pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan.
Sedangkan untuk pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dasar pelaksanaan pembayaran hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah Perda tentang APBD.
Dengan demikian, atas pergeseran tersebut terdapat permasalahan sebagai berikut.
1) Pembayaran utang sebesar Rp33.673.042.438,68 sudah dilakukan sebelum atau mendahului mekanisme penetapan dalam perubahan peraturan daerah APBD TA 2023, yang sumber dananya berasal dari BTT.
2) Pergeseran anggaran yang dilakukan tidak mengacu kepada ketentuan
terkait pergeseran anggaran yang diperkenankan, dalam hal ini pergeseran
yang dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 3 Tahun 2023 adalah
pergeseran antar jenis belanja yaitu jenis belanja BTT digeser kepada jenis
belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pergeseran yang diperkenankan menggunakan perwal adalah pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja.
3) Atas kejadian bencana alam Wali Kota telah menetapkan kejadian bencana
alam dengan surat nomor 188.45-723/K/Tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Binjai tanggal 9 Oktober 2023.
Namun, surat ketetapan Wali Kota tersebut tidak pernah disampaikan
kepada BPKPAD oleh Dinas PU.
Pada bulan Oktober 2023 terjadi bencana
alam berupa bencana banjir, untuk penanganan dan mengatasi bencana
banjir.
Pemda telah merealisasikan kegiatan penanganan bencana alam dengan dana sebesar Rp617.360.000,00. Karena dana BTT telah digeser sejumlah Rp40.143.942.71 1,00 dari anggaran sebesar Rp41.517.698.619 untuk membayar utang belanja maka berdampak memunculkan utang BTT sebesar Rp617.360.000, yaitu atas penanganan bencana kepada pihak ketiga. Atas utang tersebut telah dicatat sebagai utang pemda.
Hasil pemeriksaan atas utang BTT sebesar Rp617.360.000,00 diketahui bahwa pencatatan dan pengakuan utang tersebut tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai, valid, dan sah seperti SK Wali Kota mengenai penetapan status bencana, dokumen rencana kebutuhan belanja, dokumen kontrak, dan BAST.
Kejadian penanganan bencana alam tersebut yang dicatat sebagai utang
merupakan utang atas pekerjaan Rehabilitasi dan Konstruksi Tebing Sungai Binjai pada Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh CV KBS.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas dokumen Laporan Hasil Reviu Kewajiban Kepada Pihak Ketiga TA 2023 yang dilakukan Inspektorat tanggal 20 Maret 2024 dalam rangka reviu laporan keuangan diketahui tidak terdapat pencatatan utang tersebut pada BPKPAD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Bidang Akuntansi menyatakan pencatatan utang tersebut dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dokumen karena keterbatasan waktu dalam penyusunan dan penyerahan Laporan Keuangan.
Sampai pada saat pemeriksaan
berakhir tanggal 4 Mei 2024, Dinas PUPR belum menyerahkan SK Wali Kota
mengenai penetapan status bencana, dokumen kontrak, dan dokumen
kelengkapan lainnya kepada BPKPAD.
Hasil pemeriksaan selanjutnya secara uji petik atas Rencana Kerja Anggaran
(RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) diketahui
bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan pada tahun 2023 sebelum P-
APBD tidak dianggarkan sehingga realisasi pembayaran menggunakan Surat Penyediaan Dana (SPD) bersumber dari anggaran Belanja Modal dan Belanja
Barang yang telah direncanakan untuk kegiatan Tahun 2023.
Dengan demikian dapat diyakini belanja modal dan belanja barang yang dianggarkan pada APBD 2023 berpotensi tidak akan dilaksanakan dan/atau jika terlaksana akan menimbulkan utang baru. Hal tersebut berpotensi berulang sama dengan Tahun 2022.
Belanja dari setiap sumber dana pendapatan tidak dapat dirinci karena pada saat perencanaan APBD, rincian anggaran per sumber dana dibuat secara gabungan sehingga tidak dapat diuji utang yang terjadi atas rencana kegiatan yang mana atau kegiatan yang dibayarkan merupakan kegiatan yang sumber dananya masih ada atau tidak, serta kemampuan daerah untuk membayar belanja tidak dapat diukur.
Dengan demikian, pengganggaran kegiatan tidak mempedomani sumber-
sumber pendapatan daerah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPKPAD akan melakukan akan melakukan perbaikan dalam penetapan target PAD pada tahun berikutnya.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan BPKPAD selaku BUD berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menguji pekerjaan rehabilitasi dan kontruksi tebing sungai Binjai pada Dinas PUPR yang dituangkan dalam berita acara serta melakukan pencatatan utang sesuai kondisi senyatanya. (Tim)